Medan Terkini
Pemprov Masih Menunggu SE dan Juknis THR untuk Driver dan Kurir Online, Begini Tanggapan Ojol Sumut
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Itulah, kita nunggu Pemprov atau Pemko sudah mengeluarkan SE THR ini. Nanti atas dasar itu, kami akan ramai-ramai ke kantor, untuk mempertanyakan kebijakan tersebut," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan seorang ojek online, Sidabutar. Menurutnya, ia tak berharap banyak THR dari perusahannya.
Sidabutar berharap, Pemprov ataupun Pemko memberi naungan kepada pihaknya, agar perusahaan memberikan THR secara merata
"Kalau misalnya tidak ada kami dapat THR, kami adukan kemana. Karena kami lihat, kalau pekerja buruh itu ada laporan pengaduan. Mudah-mudahan kami pun bisa dapat mengadukan, jika nanti kami tidak dapat THR dari perusahaan," ucapnya.
Atas permasalahan ini, Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Perusahaan Driver dan Kurir online.
Sementara Tribun Medan sudah berupaya konfirmasi ke kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael untuk mempertanyakan apakah apakah ke depan akan dibuat layanan aduan untuk driver dan kurir online, namun hingga berita ini diterbitkan, kadis tersebut tak merespon konfirmasi Tribun Medan.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut Berikut ini besaran THR untuk driver dan kurir online:
A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
(Cr5/tribun -medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-driver-ojek-online-sedang-menunggu-orderan-Pemprov-Sumut.jpg)