Medan Terkini

Pemprov Masih Menunggu SE dan Juknis THR untuk Driver dan Kurir Online, Begini Tanggapan Ojol Sumut

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
THR UNTUK OJOL: Sejumlah driver ojek online sedang menunggu orderan. Pemprov Sumut tunggu SE dari pemerintah pusat soal kebijakan dan juknis THR untuk para ojol. 

"Itulah, kita nunggu Pemprov atau Pemko sudah mengeluarkan SE THR ini. Nanti atas dasar itu, kami akan ramai-ramai ke kantor, untuk mempertanyakan kebijakan tersebut," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan seorang ojek online, Sidabutar. Menurutnya, ia tak berharap banyak THR dari perusahannya.

Sidabutar berharap, Pemprov ataupun Pemko memberi naungan kepada pihaknya, agar perusahaan memberikan THR secara merata 

"Kalau misalnya tidak ada kami dapat THR, kami adukan kemana. Karena kami lihat, kalau pekerja buruh itu ada laporan pengaduan. Mudah-mudahan kami pun bisa dapat mengadukan, jika nanti kami tidak dapat THR dari perusahaan," ucapnya.

Atas permasalahan ini, Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Perusahaan Driver dan Kurir online. 

Sementara Tribun Medan sudah berupaya konfirmasi ke kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael untuk mempertanyakan apakah apakah ke depan akan dibuat layanan aduan untuk driver dan kurir online, namun hingga berita ini diterbitkan, kadis tersebut tak merespon konfirmasi Tribun Medan. 

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut Berikut ini besaran THR untuk driver dan kurir online:

A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir

B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

(Cr5/tribun -medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved