Medan Terkini

Pemprov Masih Menunggu SE dan Juknis THR untuk Driver dan Kurir Online, Begini Tanggapan Ojol Sumut

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
THR UNTUK OJOL: Sejumlah driver ojek online sedang menunggu orderan. Pemprov Sumut tunggu SE dari pemerintah pusat soal kebijakan dan juknis THR untuk para ojol. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online (ojol) akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja driver ojek online bersangkutan.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan sudah mengetahui informasi tersebut. 

Dikatakan Bobby Nasution, pihaknya sudah membahas hal tersebut bersama pihak dinas terkait.

Hanya saja, sejauh ini, kata Bobby Nasution pihaknya masih menunggu Surat Edaran beserta petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

"Iya sudah dibahas, saat ini kita tunggu dari pusat surat resmi edaran dan regulasinya," jelasnya, Kamis (13/3/2024). 

Dikatakannya, hingga hari ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat.

"Sampai hari ini kita masih menunggu (SE dari pemerintah pusat)," ucapnya.

Dikatakannya, meski masih menunggu SE dan juknis kebijakan THR untuk para pengemudi dan kurir online, pihaknya mendukung penuh kebijakan THR tersebut 

"Haruslah (dukung) apa yang disampaikan pak presiden khususnya untuk para ojol, ini berita baik untuk mereka. Jadi harus kita sambut baik dan dukung secara penuh," jelasnya 

Sementara itu, sejumlah driver ojek online Medan mengaku kabar tersebut seperti angin segar menyambut Hari Raya Idul Fitri. 

"Senang pasti ya dengar kabar itu. Tetapi sejujurnya, kami gak berharap penuh. Karena untuk mendapatkan THR itu kan ada regulasi ya yang saya baca di media, kemungkinan pihak perusahaan tidak memberikan THR secara merata,"ucap Iman satu diantara driver ojek online Medan saat dijumpai Tribun Medan, Kamis (13/3/2025). 

Menurut Iman, pemberian THR itu hanya didapatkan oleh driver online yang sudah terdata secara resmi 

"Sekarang kan banyak pihak ketiga gitu, mungkin yang dapat THR itu, mereka yang dari awal sudah bekerja di driver online itu," tuturnya. 

Meski begitu, kata Iman, pihaknya akan mempertanyakan permasalahan ini ke perusahaannya masing-masing.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved