Berita Viral
ATURAN Baru yang Dibuat Presiden Prabowo, Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
Polemik tentang jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), terus bergulir.
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik tentang sosok Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya terus bergulir.
Bukan cuma kenaikan pangkat dari mayor ke letkol yang dianggap janggal, tapi juga jabatan yang diemban Teddy saat ini.
Banyak pihak yang menilai Seskab merupakan jabatan sipil, sehingga Letkol Teddy harus mundur dari TNI.
Salah satunya disebutkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang menyebutkan posisi Letkol Teddy sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Terkait hal ini, Presiden RI Prabowo Subianto ternyata telah menerbitkan aturan yang menyebut posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.
Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.
"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet," tulis aturan itu.
Perpres yang sama juga mengatur soal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet.
Hal ini diatur di Pasal 121 Ayat (2). Jika Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
"Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan," tulis pasal itu.
Adapun Sekretariat Militer Presiden merupakan bagian dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pada Pasal 45 Ayat (1) disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.
Selanjutnya, Sekretaris Militer Presiden melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden," tulisnya.
Secara terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari keanggotaan TNI.
Sebab, sebagaimana diatur dalam beleid di atas, posisi yang dijabat Teddy berada di bawah Setmilpres.
Undang-Undang TNI pun mengatur bahwa Setmilpres merupakan satu dari 10 lembaga yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI.
"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," kata Maruli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres," sambung dia.
Menurut Maruli, sejak dulu, Setmilpres selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI, dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dibahas di DPR, Ketua Pepebari: Diskresi Presiden
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, posisi Letkol Teddy sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
"Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujar TB Hasanuddin, Rabu (12/3/2025).
Pasal 47 ayat 2 sendiri mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil dalam 10 kementerian/lembaga saja.
TB Hasanuddin mengatakan bahwa diperlukan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik di TNI.
Lalu, TB Hasanuddin membocorkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 lalu.
Kala itu, Istana meminta pendapat TB Hasanuddin terkait rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab, tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer," jelasnya.
"Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," sambung TB Hasanuddin.
Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| SETAHUN Diculik dan Disekap Pacar Anaknya di Surabaya, Kakek KC Habis Rp2 Miliar dan Emas 1 Kg |
|
|---|
| ERIN Minta Polisi Usut Dalang di Balik Laporan Tuduhan Aniaya ART: Semua Akan Terlihat |
|
|---|
| Orang Tua Korban Kiai Cabul Kecewa Polisi Baru Sekarang Tangkap Ashari, Padahal Lapor 2 Tahun Lalu |
|
|---|
| BUS ALS Kecelakaan Maut di Pasaman Barat, Korban Pelajar Tewas Terlindas, Bus Tak Bisa Menghindar |
|
|---|
| TRAGIS! Seorang Pelajar Hafizul Adly Harahap Tewas Ditabrak Bus ALS BK 7556 UA di Pasaman Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KENAIKAN-Pangkat-Mayor-Teddy-Jadi-Letkol-Disorot-Hingga-Dinilai-Janggal-Mabes-TNI-AD-Buka-Suara.jpg)