Berita Viral

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dibahas di DPR, Ketua Pepebari: Diskresi Presiden

Polemik kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (Letkol) terus berlanjut. 

Editor: Juang Naibaho
Kolase TribunKaltim
POLEMIK NAIK PANGKAT - Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada 25 Februari 2025. Hal ini dinilai janggal. Polemik ini dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPP Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) bersama Komisi I DPR RI, Senin (10/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (Letkol) terus berlanjut. 

Kali ini dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPP Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) bersama Komisi I DPR RI, Senin (10/3/2024).

Ketua DPP Pepabri Agum Gumelar merespons isu kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang dianggap janggal.

Pensiunan Jenderal TNI itu berpandangan bahwa kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) adalah diskresi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu memang kuasanya presiden, Pepabri pun enggak bisa melarang, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden,” ujar Agum, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI, Senin (10/3/2024).

Agum mengingatkan bahwa Presiden adalah panglima tertinggi, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi di TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, maupun di TNI Angkatan Udara. 

Dia pun menekankan bahwa tidak ada satu pun pihak, termasuk Pepabri, yang bisa melarang Presiden untuk memberikan diskresi tersebut. 

“Jadi, kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden. Kita enggak bisa apa ya, misalnya Pepabri mau bilang ‘Pak Jangan Pak’ kita juga enggak bisa. Jadi, itu kewenangan penuh di tangan presiden,” ungkap Agum.

Respons itu disampaikan Agum setelah Anggota DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal menyinggung adanya perwira TNI yang mendadak naik dari mayor menjadi Letkol. 

“Ini yang penting pada satu pekan terakhir ini beredar kabar seorang mayor diangkat menjadi Letkol karena penghargaan, karena mekanisme yang tidak jamak, mekanisme yang tidak banyak orang tahu, dan mekanisme yang tidak biasa dan tentu ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang,” kata Syamsu Rizal dalam rapat. 

Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang menjadi mitra dari TNI dan Kementerian Pertahanan, Syamsu Rizal pun meminta pandangan Agum sebagai mantan perwira tinggi TNI.

“Penting bagi kami untuk menyerap filosofi dari jawaban bapak,” ucap Syamsu Rizal.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. 

Namun, sejumlah pihak mengkritik keputusan itu dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut. 

Salah satu kritik atas kenaikan pangkat Mayor Teddy disampaikan anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved