Medan Terkini
Empat Terdakwa Kurir Sabu 40 Kilogram Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terancam dengan hukuman maksimal penjara
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur.
"Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
Namun, keempat terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan ditunda pada pekan depan.
"Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (19/3/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Hakim Phillip.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Stasiun Lama Kampung Lalang, Sopir Avanza Kabur |
|
|---|
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-kurir-narkoba-jenis-sabu-sabu-seberat-40-kilogram.jpg)