Medan Terkini

Empat Terdakwa Kurir Sabu 40 Kilogram Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terancam dengan hukuman maksimal penjara

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KURIR NARKOBA: Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/3/2025). 

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur.

"Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

Namun, keempat terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan ditunda pada pekan depan.

"Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (19/3/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Hakim Phillip.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved