Medan Terkini

Empat Terdakwa Kurir Sabu 40 Kilogram Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terancam dengan hukuman maksimal penjara

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KURIR NARKOBA: Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. 

Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar di PN Medan, Rabu (12/3/2025). 

Keempat terdakwa adalah Benyamin Sembiring (39) warga warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, lalu Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang, dan Sahrial (36) warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada hari Senin (14/10/2024) lalu. 

Barang haram itu didapat dari kota Tanjung Balai melalui orang bernama Koher yang saat ini masih buron. 

Para terdakwa yakni Benyamin, Puji dan Syahrial kemudian menyewa mobil, lalu membawa narkoba tersebut ke kota Medan. 

"Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial," sebut JPU Friska.

"Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang," jelas dia.

Keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher.

"Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut," jelas dia. 

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring," katanya.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved