Sumut Terkini

Tak Mau Angkat Kaki Tinggalkan Kantor, Bawaslu Deli Serdang Terima Surat Kedua dari Pemkab

Setelah melayangkan surat pertama, kini Pemkab telah melayangkan surat kedua dan meminta agar Bawaslu cepat angkat kaki.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
KANTOR BAWASLU : Suasana kantor Bawaslu Deli Serdang di Komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang beberapa waktu lalu. Saat ini Pemkab sebagai pemilik aset meminta agar Bawaslu cepat angkat kaki.  

Untuk komunikasi melalui surat telah dilakukan dan komunikasi dengan lisan juga sudah dimana ada pihak Pemkab yang sudah menghubungi mereka dan meminta agar secepatnya meninggalkan kantor. 

"Ada juga pihak Pemkab menghubungi kita tapi kita sampaikan seperti surat. Kalau itu (audiensi) prosesnya kita masih ada kegiatan yang belum bisa kita tunda,"bilang Febryandi. 

Febryandi mengakui dalam surat kedua ada juga disinggung Pemkab untuk pindah ke gedung baru.

Disebut mengenai hal ini mereka juga tidak paham gedung apa yang dimaksud karena selama ini tidak ada tawaran datang dari Pemkab soal gedung yang bisa dipakai untuk menggantikan gedung yang mereka pakai saat ini. 

Pihak Bawaslu sendiri sudah dari 1 November 2023 menempati aset Pemkab yang dulunya merupakan bekas gedung Perpustakaan dan Arsip.

Saat itu mereka mendapat izin dari Bupati Deli Serdang saat itu, Ashari Tambunan dan dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh Sekda, Timur Tumanggor.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Deli Serdang, Citra Efendy Capah didampingi Kadis Perpustakaan dan Arsip, Mukti Ali mengatakan permintaan gedung kembali kepada Bawaslu dilakukan karena memang mau dipakai untuk kebutuhan kantor Dinas.

Disebut hal ini berkaitan dengan penilaian dari Pusat karena selama ini Arsip Nasional memberikan penilaian terbaik kepada Deli Serdang untuk di Sumut. 

"Setiap tahun ada penilaian jadi kalau Perpustakaan yang sudah ada sekarang itu nggak boleh dijadikan kantor.

Penilaian dari Pusat harus disiapkan saran dan prasarana kearsipan yang layak makanya itu kita butuhkan lagi. Benar ada perjanjian sebelumnya (5 tahun) tapi harus dibaca juga disitu ada ditulis sepanjang Pemkab membutuhkan itu bisa dipakai Pemkab lagi," kata Citra yang sempat menjabat sebagai Pj Sekda. 

Citra mengaku selama ini Pemkab juga pernah memberikan dana hibah kepada Bawaslu.

Dengan dana hibah itu harusnya Bawaslu bisa menyewa gedungnya sendiri tanpa memakai gedung dan terikat pinjam pakai lagi dengan Pemkab. 

(dra/tribun-medan.com). 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved