Sumut Terkini
Tak Mau Angkat Kaki Tinggalkan Kantor, Bawaslu Deli Serdang Terima Surat Kedua dari Pemkab
Setelah melayangkan surat pertama, kini Pemkab telah melayangkan surat kedua dan meminta agar Bawaslu cepat angkat kaki.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Konflik yang terjadi antara Pemkab Deli Serdang dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sampai saat ini masih terus berlanjut.
Pemkab masih terus-terusan menyurati Bawaslu agar secepatnya angkat kaki dan meninggalkan kantor mereka yang merupakan aset Pemkab.
Setelah melayangkan surat pertama, kini Pemkab telah melayangkan surat kedua dan meminta agar Bawaslu cepat angkat kaki.
Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting yang dikonfirmasi membenarkan sudah 2 kali Pemkab menyurati mereka untuk segera pindah.
Meski yang punya aset adalah Pemkab namun Bawaslu saat ini bersikeras untuk tidak bergeming.
Alasannya karena sebelumnya sudah ada surat perjanjian yang disepakati kalau kesepakatan batas waktu pemakaian gedung kantor sampai 5 tahun.
"Iya benar kita sudah dapat surat kedua dan sudah kami jawab seperti balasan pertama bahwasanya kita sudah ada eprianjoan kontrak dengan nomor sekian-sekian. Urusan ini juga sekarang sudah dilaporkan Bawaslu RI ke Mendagri," ujar Febryandi Ginting, Senin (10/3/2025).
Febryandi mengatakan surat permintaan untuk segera meninggalkan kantor sudah diterima diawal-awal Februari untuk yang pertama kali.
Saat itu yang meminta kepada Bawaslu adalah Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Rachmadsyah.
Kemudian untuk surat kedua datang lagi pada 26 Februari dan ditandatangani oleh PJ Sekda, Citra Efendy Capah diakhir masa tugasnya.
"Surat kedua masuk ke kita tanggal 26 tapi dibuat tanggal 20 Februari diteken Pj Sekda. Aneh juga itukan (tanggal 20 akhir masa jabatan). Yang jelas kita sudah sampaikan sama Bawaslu RI terkait hal itu dan Bawaslu RI pun sudah berkodinasi dengan Mendagri.
Bawaslu RI berharap tetap bertahan dalam konteks itu karena itu kita Bawaslu ini dipersiapkan juga misalkan ada hal hal yang berkaitan dengan hukum Bawaslu juga kan punya regulasi sendiri terkait advokasi hukum," kata Febryandi.
Febryandi mengatakan pada surat kedua sama ada dituliskan batas waktu 7 hari untuk pihaknya meninggalkan kantor.
Namun mereka terus bertahan karena merasa perjanjian dengan Pemkab sebelumnya sudah sangat jelas soal batas waktu pemakaian gedung kantor.
Disampaikan Bawaslu RI juga mengarahkan agar tetap mengacu pada kontrak yang ada dan melalukan komunikasi dengan Pemkab.
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KANTOR-BAWASLU-Suasana-kantor-Bawaslu-Deli.jpg)