Berita Viral
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dibahas di DPR, Ketua Pepebari: Diskresi Presiden
Polemik kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (Letkol) terus berlanjut.
Ia menilai bahwa kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," kata TB Hasanuddin, pada Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sedangkan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
Oleh karena itu, TB Hasanuddin berpandangan bahwa kenaikan pangkat untuk Teddy Indra Wijaya tidak sesuai aturan.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," katanya.
Baca juga: POLEMIK Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Kalahkan Kapten Hendrik Hutagalung Peraih Adhi Makayasa
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut merespons polemik kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (Letkol).
Menurut Maruli, faktor kenaikan pangkat Teddy di antaranya mendapat penghargaan dari Mabes TNI. "(Naik pangkat karena) dapat penghargaan dari Mabes TNI," ujar Maruli dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).
Namun, Maruli enggan berbicara lebih jauh perihal kenaikan pangkat Teddy ini. Dia mempersilakan awak media bertanya langsung kepada Mabes TNI. "Sebaiknya tanya ke sana (Mabes TNI)," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana membantah anggapan bahwa ada kejanggalan di balik kenaikan pangkat Mayor Teddy.
Dia bilang, bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu, Jumat (7/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Wahyu lantas memberi contoh, jika dirinya yang mendapat keputusan presiden (keppres). Maka atasannya, yakni KSAD, pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan.
Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari KSAD, yakni Panglima TNI.
"Jadi gini, misalnya aku dapat Keppres untuk Brigjen Wahyu jadi (posisi) A, kan diterima sama KSAD. KSAD buat surat perintah, 'Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini'. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya," katanya.
| DIDUGA Palsukan ISBN Buku Gibran End Game, Roy Suryo Cs Laporkan Rismon, Jahmada Girsang Bereaksi |
|
|---|
| PENYEBAB Pengantin Diciduk Polisi Usai Akad Nikah, Kejahatan Hendra Terbongkar dalam Rekaman CCTV |
|
|---|
| SOSOK Tri Renni, Perawat Tewas Terlindas Truk CPO, Suami Minta Sopir Dihukum Seberat-beratnya |
|
|---|
| Penjelasan Menlu Sugiono Soal 9 WNI Ditangkap Militer Israel, Bukan Diculik atau Disandera |
|
|---|
| NASIB Razman Usai Kasasi Ditolak, Tetap Merasa tak Salah Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KENAIKAN-Pangkat-Mayor-Teddy-Jadi-Letkol-Disorot-Hingga-Dinilai-Janggal-Mabes-TNI-AD-Buka-Suara.jpg)