Medan Terkini
Kadis LHK Dipolisikan karena Bongkar Pagar Kawasan Hutan Lindung, Begini Kata Gubsu Bobby Nasution
Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal polemik pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ketika disinggung soal alasan keterlanjuran yang selalu disebutkan pihak penasehat hukum, Zakky mengatakan Presiden Prabowo telah memerintahkan agar tanah yang dikuasai tanpa izin untuk bisa diambil. Sudah banyak bukti pengusaha sawit yang saat ini lahannya telah diambil negara kembali.
"Tadi diakui sama penasehat hukum kalau yang bagian depan diakui masuk wilayah hutan memang.Nanti kalau pengusaha kita undang nggak datang lagi kita minta ini (usaha tambak) untuk ditutup. Walaupun misalkan nggak masuk wilayah hutan ini tapi kalau nggak ada izin kita minta untuk ditutup,"sebut Zakky.
Areal hutan lindung ini dipagari sejak 1988 untuk usaha tambak udang.
Informasi dihimpun luas lahan yang dipagar mencapai 40,08 hektar dengan panjang sekitar 800 meter lebih.
Pagar berdiri tegak, dengan taksiran 3 meter, dan berjarak sekitar 300 meter dari tepi pantai.
Sebelumnya, Junirwan Kurnia tidak menampik sebagian lahan kini masuk ke dalam kawasan hutan lindung sejak adanya peraturan baru 1991. Yakni soal aturan hutan lindung.
"Ceritanya awalnya tanah ini dibeli dari masyarakat pada tahun 82. Pada tahun 88 dibangun pagar 40 cm untuk tambak udang. Pada 91 ada peraturan baru soal TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) menyatakan lahan kami masuk kawasan hutan lindung, jadi ada memang sebagian lahan sekitar 10-20 persen.
Jadi klien kami yang termasuk kategori keterlanjuran," kata Junirwan Kurnia di Medan, Minggu (23/2/2025).
"Dan kita sudah diberikan SK dari Menteri, bahwa dari banyak perusahaan yang masuk dalam skema TORA ini, nanti pemerintah memberikan skema penyelesaian seperti apa. Artinya tidak ada tindakan pidana di situ. Soal pagar sudah ada sejak 1988, yang sekarang itu mengganti yang lama yang rusak," katanya.
Dijelaskan Junirwan Kurnia, akibat adanya kebijakan baru itu, lahan yang sudah dibangun maka ada hukum keterlanjuran.
Banyak perusahan yang terdaftar yang menggunakan hukum keterlanjuran.
"Karena di sini terlanjur, ditawarkan skema penyelesaian Pasal 110 A atau 110B. Ada ditawarkan, dengan syarat punya izin usaha. Kami ada disimpan di Singapura. Izinnya usaha pemerintah setempat," katanya.
"Lahan kami pas depan pagar jalan umum pasar 3, ada listrik PLN, saat ini jarak jalan itu ke bibir pantai 300 meter, dulu 800 meter, karena abrasi. 91 ada SK penetapan kawasan hutan. Berapa tahun kemudian terbit UU cipta kerja, omnibus law yang terlanjur gunakan tanah hutan, diberi kesempatan menyelesaikan dengan skema tadi itu Pasal 110 A / 110 B," jelasnya sembari menunjukan denah peta lahan.
Junirwan mengatakan, selama ini tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar, apalagi yang berkaitan dengan kebun warga.
(Cr5/tribun-medan.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-saat-diwawancarai-di-Regale-Convention-Center.jpg)