Medan Terkini

Kadis LHK Dipolisikan karena Bongkar Pagar Kawasan Hutan Lindung, Begini Kata Gubsu Bobby Nasution

Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal polemik pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
PAGAR HUTAN: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Regale Convention Center, Sabtu (8/3/2025). Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal polemik pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal polemik pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Regemuk, Deli Serdang. 

 Dalam kasus ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu, kerana menjadi inisiator pembongkaran pagar tersebut.   

Menurut Bobby Nasution, apabila Kepala Dinas LHK ini Yuliani bersalah dalam kasus ini, pastinya akan ditindak.

"Kadis LHK, kalau salah ya ditindaklah," ucapnya di Regale Convention Center, Sabtu (8/3/2025).

Disinggung apakah Bobby Nasution sudah melakukan peninjauan ke lokasi, ia menjawab belum

"Belum-belum," jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Deli Serdang ramai-ramai meninjau lokasi hutan negara yang sempat dipagari pengusaha di wilayah pesisir pantai kawasan Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3/2025).

Peninjauan yang dilakukan ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Zakky Shahri.

Ada sekitar 20 orang dewan lintas komisi yang saat itu turun melakukan peninjauan lokasi karena sudah dijadwalkan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan viral di media sosial. 

Saat kunjungan ini, pihak pengusaha atau owner PT Tun Sewindu masih belum berani muncul menghadapi dewan.

Sama seperti RDP di kantor DPRD pekan lalu perusahaan hanya diwakili oleh penasihet hukumnya, Junirwan Kurnia dan satu orang rekannya.

Perdebatan sempat terjadi antara dewan dengan  Junirwan Kurnia. Hal ini lantaran Junirwan tidak bisa menunjukkan batas patok dan menunjukkan alas hak. 

"Tidak ada perintah undang-undang kami mesti pindah dari sini," ucap  Junirwan Kurnia. 

 Junirwan Kurnia mengaku kliennya setelah membeli dari warga tidak mengetahui kalau diawal lahan masuk kawasan hutan.

Karena itu sekarang mereka sudah mengajukan permohonan ke pemerintah atas keterlanjuran apakah harus membayar ganti rugi atau dikenakan sanksi lainnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved