Berita Viral

NASIB PILU Anak Yatim Kelas 9 SMP Hamil 7 Bulan Usai Dirudapaksa 3 Pria, Pelaku Masih Berkeliaran

Nasib pilu seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, diduga dikeluarkan dari sekolah karena hamil setelah dirudapaksa tiga pria.

Editor: AbdiTumanggor
Ilustrasi/Istimewa
SISWI SMP HAMIL: Seorang siswi SMP inisial K berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, berhenti sekolah karena hamil setelah dirudapaksa tiga pria. Ibunda korban, Dwi Purwaningsih telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang pada Oktober 2024 lalu. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum jelas tindak lanjutnya. Ketiga pelaku masih bebas berkeliaran. Hal itu disampaikan Dwi pada Rabu (5/3/2025). (Ilustrasi/Istimewa) 

“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya,"ujar Dwi.

"Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,”sambung perempuan single parent ini.

Dwi pun merasa kecewa lantaran para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang itu masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang signifikan.

Dwi Purwaningsih pun meratapi nasib anaknya.

Dengan terisak, ia menceritakan, bahwa salah satu yang diduga pelakunya berinisal A, bahkan telah melangsungkan pernikahanya bulan lalu.

Dwi menuturkan, semua pelaku telah mengakui perbuatannya masing masing.

Saat itu, salah satu pelaku berinisial L mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab.

Namun, orang tua pelaku menolak dengan alasan anak mereka masih di bawah umur.

"Bagaimana perasaan kami sebagai orang tua? Anak saya menjadi korban, tapi pelaku malah dilindungi,”ucapnya lirih.

Dwi berharap, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi anaknya.

“Kami hanya ingin keadilan, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban seperti ini,” tuturnya.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan kasus ini masih berjalan sesuai tahapan.

"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," dalihnya saat dikonfirmasi awak media.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menyebut kasus tersebut sudah diproses dan sudah naik penyidikan.

Ipda Rita Zahara juga membantah jika pihaknya ada upaya perdamaian antara korban dan pelaku. "Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," kata Rita

(*/Tribun-medan.com/Tribunjabar.id/Wartakotalive.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved