Berita Viral

NASIB PILU Anak Yatim Kelas 9 SMP Hamil 7 Bulan Usai Dirudapaksa 3 Pria, Pelaku Masih Berkeliaran

Nasib pilu seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, diduga dikeluarkan dari sekolah karena hamil setelah dirudapaksa tiga pria.

Editor: AbdiTumanggor
Ilustrasi/Istimewa
SISWI SMP HAMIL: Seorang siswi SMP inisial K berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, berhenti sekolah karena hamil setelah dirudapaksa tiga pria. Ibunda korban, Dwi Purwaningsih telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang pada Oktober 2024 lalu. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum jelas tindak lanjutnya. Ketiga pelaku masih bebas berkeliaran. Hal itu disampaikan Dwi pada Rabu (5/3/2025). (Ilustrasi/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Nasib pilu seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, diduga dikeluarkan dari sekolah karena hamil setelah dirudapaksa tiga pria.

Inisial K (15), siswi kelas 9 di salah satu SMP Negeri di Karawang itu mengandung 7 bulan.

Ibunda siswi K, Dwi Purwaningsih menyebut, anaknya diminta mengundurkan diri karena hamil.

Pengunduran diri itu sebetulnya terjadi pada Oktober 2024. 

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, ibu korban dikutip Tribun-medan.com dari Wartakotalive, Kamis (6/3/2025).

Dwi menyebutkan, ia sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah.

Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online dari rumah.

Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket, nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah,"ungkap Dwi.

Bantahan Pihak Sekolah

Sementara, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri, membantah pihaknya telah mengeluarkan anak tersebut.

Ia menyebut bahwa orangtuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa untuk sekolah dan meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi Somantri dengan nada tinggi, Rabu (5/3/2025) kemarin.

Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Sekolah juga justru menginginkan agar anak itu bisa tetap sekolah secara online.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.

Korban Merupakan Anak Yatim

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Agustus 2024 dan saat ini korban hamil 7 bulan.

Dwi, orangtua korban mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpa anaknya itu terjadi pada Agustus 2024 bertempat di area belakang GOR Adiarsa Karawang.

Korban, yang saat itu tengah bermain bersama adiknya.

Akan tetapi, korban didatangi tiga orang pelaku langsung memegangi dan membekap korban hingga merudapaksanya.

"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," katanya, Kamis (6/3/2025).

Kasus Telah Dilaporkan Oktober 2024 Lalu

Dwi juga mengatakan jika dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu.

Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut terkait kasus tersebut.

"Kita sudah melapor pada Oktober 2024 tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum," terangnya.

Kata Dwi, pihak Kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap ketiga terduga pelaku, yakni berinisial I, A, dan L.

Bahkan, ketiga terduga pelaku itu sudah mengakui perbuatannya.

Dari keterangannya, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K.

Bahkan, L melakukannya hingga dua kali.

Sementara, I diduga melakukan pelecehan fisik.

Bahkan, ia juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.

“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya,"ujar Dwi.

"Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,”sambung perempuan single parent ini.

Dwi pun merasa kecewa lantaran para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang itu masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang signifikan.

Dwi Purwaningsih pun meratapi nasib anaknya.

Dengan terisak, ia menceritakan, bahwa salah satu yang diduga pelakunya berinisal A, bahkan telah melangsungkan pernikahanya bulan lalu.

Dwi menuturkan, semua pelaku telah mengakui perbuatannya masing masing.

Saat itu, salah satu pelaku berinisial L mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab.

Namun, orang tua pelaku menolak dengan alasan anak mereka masih di bawah umur.

"Bagaimana perasaan kami sebagai orang tua? Anak saya menjadi korban, tapi pelaku malah dilindungi,”ucapnya lirih.

Dwi berharap, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi anaknya.

“Kami hanya ingin keadilan, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban seperti ini,” tuturnya.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan kasus ini masih berjalan sesuai tahapan.

"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," dalihnya saat dikonfirmasi awak media.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menyebut kasus tersebut sudah diproses dan sudah naik penyidikan.

Ipda Rita Zahara juga membantah jika pihaknya ada upaya perdamaian antara korban dan pelaku. "Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," kata Rita

(*/Tribun-medan.com/Tribunjabar.id/Wartakotalive.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved