Berita Viral

NASIB PILU Anak Yatim Kelas 9 SMP Hamil 7 Bulan Usai Dirudapaksa 3 Pria, Pelaku Masih Berkeliaran

Nasib pilu seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, diduga dikeluarkan dari sekolah karena hamil setelah dirudapaksa tiga pria.

Editor: AbdiTumanggor
Ilustrasi/Istimewa
SISWI SMP HAMIL: Seorang siswi SMP inisial K berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, berhenti sekolah karena hamil setelah dirudapaksa tiga pria. Ibunda korban, Dwi Purwaningsih telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang pada Oktober 2024 lalu. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum jelas tindak lanjutnya. Ketiga pelaku masih bebas berkeliaran. Hal itu disampaikan Dwi pada Rabu (5/3/2025). (Ilustrasi/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Nasib pilu seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, diduga dikeluarkan dari sekolah karena hamil setelah dirudapaksa tiga pria.

Inisial K (15), siswi kelas 9 di salah satu SMP Negeri di Karawang itu mengandung 7 bulan.

Ibunda siswi K, Dwi Purwaningsih menyebut, anaknya diminta mengundurkan diri karena hamil.

Pengunduran diri itu sebetulnya terjadi pada Oktober 2024. 

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, ibu korban dikutip Tribun-medan.com dari Wartakotalive, Kamis (6/3/2025).

Dwi menyebutkan, ia sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah.

Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online dari rumah.

Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket, nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah,"ungkap Dwi.

Bantahan Pihak Sekolah

Sementara, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri, membantah pihaknya telah mengeluarkan anak tersebut.

Ia menyebut bahwa orangtuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa untuk sekolah dan meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi Somantri dengan nada tinggi, Rabu (5/3/2025) kemarin.

Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Sekolah juga justru menginginkan agar anak itu bisa tetap sekolah secara online.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.

Korban Merupakan Anak Yatim

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved