Breaking News

Berita Viral

TERBUKTI Undangan Mendes PDT ke Kades Untuk Arahkan Pemenangan Istrinya di Pilkada Serang, Ada Video

Keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah

Dok. Tribun Jatim dan Instagram @yandri_susanto
BATAL JADI BUPATI - Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, Bupati Serang terpilih dalam Pilkada 2024 sekaligus istri Menteri Yandri Susanto, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025). Hal ini berkaitan dengan ulah Yandri membuat acara pribadi menggunakan kop kementerian. 

TRIBUN-MEDAN.com - Keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah, istrinya, terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK menyatakan bahwa Yandri Susanto ikut kampanye memenangkan istrinya di Pilkada Serang. 

Yandri menggunakan kop Kementerian DesaKeterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk mengundang para kepala desa di Kabupaten Serang. 

Ia mengundang para kepala desa hadir dalam acara Haul ke 2 Almarhumah Biasmawati Binti Baddin atau ibu dari Yandri Susanto

Namun setelah diselidiki, undangan itu turut mengarahkan para kepala desa untuk memberi dukungan dan membantu istrinya dalam Pilkada Serang. 

Sura undangan ini sebelumnya sudah viral dan mendapatkan reaksi dari Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya.

Keputusan membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan M. Najib Hamas di Pilkada Serang 2024 ditetapkan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.

"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, dikutip dari tribun-jatim.com.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny dalam sidang. 

Baca juga: LINK Live Streaming Barcelona Vs Atletico, Akses di Sini Nonton Semifinal Copa Del Rey via HP

Baca juga: DUDUK PERKARA 273 Mahasiswa Kampus di Tapsel Tertipu Rp 1,2 Miliar Gegara Bayar UKT Secara Manual

MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.

Fakta ini memperkuat dugaan keberpihakan aparatur desa yang seharusnya bersikap netral dalam Pilkada.

Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu memberikan dampak signifikan terhadap sikap politik kepala desa.

MK berpendapat bahwa ketidaknetralan ini telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved