Berita Viral

TERBUKTI Undangan Mendes PDT ke Kades Untuk Arahkan Pemenangan Istrinya di Pilkada Serang, Ada Video

Keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah

Dok. Tribun Jatim dan Instagram @yandri_susanto
BATAL JADI BUPATI - Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, Bupati Serang terpilih dalam Pilkada 2024 sekaligus istri Menteri Yandri Susanto, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025). Hal ini berkaitan dengan ulah Yandri membuat acara pribadi menggunakan kop kementerian. 

Berdasarkan temuan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh TPS dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," kata Enny.

PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 akan tetap berlaku.

Selain itu, MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten untuk melakukan pengamanan guna memastikan jalannya PSU berlangsung aman dan adil.

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, membantah tuduhan bahwa dirinya mengumpulkan kepala desa untuk memenangkan istrinya dalam Pilkada Serang 2024.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Itu (tuduhan) belum masuk masa kampanye. Jadi yang mereka dalilkan itu halu semua. Tidak sesuai fakta, tidak benar," kata Yandri usai menghadiri rapat koordinasi terbatas soal pangan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat (10/1/2025).

Kasus Kop Surat Menteri Yandri

Pada awal menjabat, Menteri Yandri langsung terlibat kasus dugaan menggalangan suara untuk sang istri.

Ia menggunakan kop surat resmi kementerian untuk acara pribadi.

Yandri membuat surat dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024, bersifat penting dan berperihal undangan haul, hari santri dan tasyakuran.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, para sekretariat desa, para staf desa, para Ketua RW, Para Ketua RT, Para Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Keramat Watu.

Keramat Watu sendiri merupakan kecamatan di Kabupaten Serang.

Isi surat adalah undangan untuk menghadiri haul kedua ibunda Yandri Susanto di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang.

Surat tersebut tertera tanda tangan Yandri sebagai menteri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved