Berita Viral

DUDUK PERKARA 273 Mahasiswa Kampus di Tapsel Tertipu Rp 1,2 Miliar Gegara Bayar UKT Secara Manual

Sebanyak 273 mahasiswa UMTS mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Mereka tertipu setelah melakukan pembayaran secara manual.

IST
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna saat menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar di UMTS, Sabtu (22/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 273 mahasiswa UMTS mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Mereka tertipu setelah melakukan pembayaran secara manual.  

Mereka melakukan pembayaran UKT dengan manual lantaran korban malas melakukan antrean pembayaran secara online. 

Pelaku merupakan mahasiswa dan admin sebuah klinik. 

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatera Utara, Muhammad Andrian (25), dan admin sebuah klinik, Nanda Musandi Lubis (25), ditangkap atas dugaan penggelapan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai Rp 1,2 miliar.

Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai kampus mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa pihak kampus menemukan kejanggalan saat mengecek rekening koran transaksi pada 14 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, hanya enam transaksi yang masuk ke rekening kampus, sedangkan slip setoran yang diterima bagian keuangan mencatat 28 transaksi.

Setelah dilakukan investigasi lebih dalam, ditemukan bahwa sejumlah mahasiswa telah menyerahkan uang kuliah kepada Andrian.

Baca juga: Trent Alexander-Arnold Sudah Fix Gabung Real Madrid, Dikontrak 4 Tahun

Baca juga: Lirik Lagu Karo Balas Dendam Dipopulerkan oleh Iren Bretty Br Sembiring

Modus yang digunakan melibatkan Nanda, yang mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan jasa pembayaran UKT tanpa antre.

Keuntungan dari skema ini dibagi dengan porsi 65 persen untuk Nanda dan 35 persen untuk Andrian.

Andrian bahkan membuat brosur sendiri untuk menarik lebih banyak mahasiswa agar menggunakan layanan ini.

Setelah menerima uang dari mahasiswa, Andrian menyerahkannya kepada Nanda, yang kemudian memberikan slip pembayaran palsu berwarna merah sebagai bukti kepada mahasiswa, sementara slip kuning diserahkan ke bagian keuangan UMTS.

Karena slip tersebut terlihat sah dengan stempel resmi, mahasiswa tetap bisa melanjutkan perkuliahan tanpa kendala hingga kasus ini terbongkar.

"Adapun cara tersangka Nanda membuat slip pembayaran bank, mencetak sendiri menggunakan printer. Kemudian tersangka juga membuat stempel disertai tandatangan teller bank usai mendapat data mahasiswa dari tersangka Andrian," kata AKBP Wira, Sabtu (22/2/2025), seperti dikutip dari tribun-jatim.com, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Baru Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Umumkan Hamil 3 Bulan, Bungkam Ditanya Sosok Ayah Anaknya

Baca juga: Lirik Lagu Batak Tihas So Tarpabuni Dipopulerkan oleh Simbolon Kids

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa 273 mahasiswa telah menggunakan layanan ini untuk membayar UKT.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved