Berita Viral

Ingat Bos Distro yang Cor Jasad Pegawai Koperasi? Kini Antoni Dkk Divonis Hukuman Mati di Pengadilan

Bos distro yang bunuh dan cor jasad pegawai koperasi dihukum mati di PN Palembang. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DIVONIS MATI -- Terdakwa Pongki (kiri), Kelpfio alias kelvin (tengah) dan Antoni (kanan), terdakwa pembunuhan karyawan koperasi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). Ketiganya divonis hukuman mati oleh majelis hakim. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bos distro yang bunuh dan cor jasad pegawai koperasi dihukum mati di PN Palembang

Terdakwa Antoni dihukum mati atas perkara pembunuhan Eka Saputra yang jasadnya dicor pada Selasa (25/2/2025) lalu. 

Vonis mati juga dijatuhkan kepada Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban yang mengunjungi ruang sidang.

 Majelis hakim menilai perbuatan Antoni cs terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.

"Saudara tolong berdiri. Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Raden di PN Palembang dikutip dari tribun-sumsel.com.

Baca juga: INILAH Jumlah Kepala Daerah Kader PDIP Ikut Retreat di Akmil Magelang

Baca juga: Pemilihan Bupati Empat Lawang Diulang, Pilkada Diikuti 2 Paslon, Polda Sumsel Antisipasi Kericuhan

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," katanya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati.

Vonis yang dijatuhi kepada tiga terdakwa menuai reaksi dari pengunjung sidang yang merasa keputusan hakim tepat dengan meneriakkan ucapan terimakasih kepada Majelis hakim.

Sementara ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Dibunuh Lalu Dicor

Anton Eka Saputra karyawan koperasi di Palembang tewas dibunuh lalu jasadnya dicor saat menagih utang ke nasabah. 

Jasad korban dikubur lalu dicor di distro 'Anti Mahal' di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami Palembang yang merupakan milik pelaku Antoni (DPO). 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved