Berita Viral

Ingat Bos Distro yang Cor Jasad Pegawai Koperasi? Kini Antoni Dkk Divonis Hukuman Mati di Pengadilan

Bos distro yang bunuh dan cor jasad pegawai koperasi dihukum mati di PN Palembang. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DIVONIS MATI -- Terdakwa Pongki (kiri), Kelpfio alias kelvin (tengah) dan Antoni (kanan), terdakwa pembunuhan karyawan koperasi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). Ketiganya divonis hukuman mati oleh majelis hakim. 

Pihak keluarga sudah melaporkan hilangnya Anton ke Polda Sumsel dengan harapan ayah satu anak itu bisa ditemukan.

"Whatsapp dan nomor handphone-nya tidak bisa dihubungi lagi," ujar Robi sepupu Anton, Selasa (11/6/2024) beberapa waktu yang lalu.

Pada hari Sabtu lalu Anton pamit pergi bekerja menagih nasabah seperti biasa pada pukul 12:00 WIB nomor Whatsapp-nya masih bisa dihubungi.

Lalu berselang lima jam kemudian Anton sudah tak bisa dihubungi. 

"Sekitar jam setengah 5 Whatsapp-nya masih aktif kalau ditelpon tapi tidak diangkat. Nah jam 5 sore sudah tidak aktif lagi sampai hari ini," katanya.

Selain membuat laporan polisi keluarga juga sudah mendatangi nasabah-nasabah yang biasa dikunjungi Anton, namun tidak membuahkan hasil.

Anehnya orang-orang yang didatangi itu mengaku tak melihat Anton sama sekali.

"Dia pamit tagih nasabah, tapi ternyata pas kami datangi kata mereka Anton sama sekali tidak datang ke rumah-rumah nasabah. Ke teman-temannya jiga sudah ditanyakan tapi tidak ada yang lihat," ujarnya.

Saat ini keluarga terutama sang istri sangat menantikan kabar dari Anton dan kepulangannya.

"Anaknya satu masih usia 1 tahun. Istrinya masih nunggu, nangis," katanya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved