Berita Viral

Pemilihan Bupati Empat Lawang Diulang, Pilkada Diikuti 2 Paslon, Polda Sumsel Antisipasi Kericuhan

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Empat Lawang.

Youtube Mahkamah Konstitusi
PILKADA EMPAT LAWANG - Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo Saat Membacakan Amar Putusan. MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Bakal Gelar PSU yang Diikuti 2 Paslon. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Empat Lawang

Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Empat Lawang diikuti oleh 2 pasangan calon. 

Pilkada Ulang di Empat Lawang berdasarkan keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.

“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo dikutip dari tribun-sumsel.com.

Dalam amar putusan tersebut ditetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024.

Lalu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.

Kemudian Hakim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.

Baca juga: Owner Cafe Soeta di Kota Binjai Ditangkap Polisi di Medan Kasus Judol, Ini Kata Manager

Baca juga: TAMPANG Pembunuh Cinta Novita Siswi MTs Tewas Dalam Karung di Sumbar, Ada Pelaku Kabur ke Aceh

Dimana dalam amar putusan tersebut PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak amar putusan sidang tersebut dibacakan.

Dengan telah ditetapkannya keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/ ini maka pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 akan kembali dilakukan dengan diikuti oleh 2 pasangan calon.

Kedua pasangan calon tersebut yakni H Joncik Muhammad-Arifai yang diusung oleh PAN, PDI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda serta H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang diusung oleh PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN, dan Buruh.

Polda Sumsel Antisipasi Ricuh Pilkada Ulang Empat Lawang

Polda Sumsel siap mengamankan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.

Terkait hal tersebut, Polda Sumsel masih menunggu timeline dari KPU untuk mengambil langkah-langkah pengamanan dan penebalan personel terkait PSU Pilkada Empat Lawang.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Pilkada Empat Lawang yang kesimpulannya adalah, memerintahkan KPU menggelar PSU dengan mengikutsertakan pasangan Budi-Henny.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved