Putusan Pilkada Madina

MK Tolak Gugatan Pilkada Madina, Hakim: Saipullah Telah Memenuhi Persyaratan

MK menolak gugatan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 .

|
YOUTUBE MK
PILKADA MADINA - Sidang perselisihan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di MK. Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (24/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan dibacakan hakim MK Suhartoyo, pada sidang yang berlangsung Senin (24/2/2025). 

"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Suhartoyo dalam membacakan keputusan MK. 

Putusan itu dibacakan bersama 9 hakim MK. Dalam putusannya, MK berpandangan gugatan yang diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati, tidak benar. 

Persyaratan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan adalah perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Saipullah sebut MK telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut MK, Saipullah sudah menyerahkan LHKPN dibuktikan telah diterimanya tanda terima yang dikirim oleh KPK pada 16 Oktober 2024.

"Menurut Mahkamah fakta  menunjukkan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 tersebut Saipullah Nasution menerima tanda terima LHKPN atas namanya yang dikirim oleh KPK. Namun demikian, fakta a quo tidak dapat menafikan adanya fakta bahwa pada tanggal 8 September 2024 KPK telah menerima laporan LHKPN atas nama Saipullah Nasution, pada saat masih masa perbaikan syarat pencalonan pasangan calon," kata Hakim MK Guntur Hamza. 

"Terlebih, berdasarkan ketentuan dalam Angka 5 huruf g Surat Edaran KPK 132024 tersebut ditegaskan. DDalam hal Calon tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf e dan 1, maka KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK. Oleh karena itu, berdasarkan fakta adanya tanda terima LHKPN dari KPK bertanggal 16 Oktober," lanjutnya. 

Sebelumnya, terdapat 15 gugatan hasil Pilkada di Sumut yang diajukan ke MK. Gugatan Pilkada Madina menjadi satu satunya di Sumut yang sampai sidang lanjutan dengan agenda pembuktian. 

Gugatan Pilkada Madina diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati. 

Ada pun persyaratan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan adalah perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved