Putusan Pilkada Madina

MK Tolak Gugatan Pilkada Madina, KPU Tetapkan Saipullah-Atika Bupati pada 27 Februari 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal akan menggelar rapat pleno penetapan Bupati Madina terpilih periode 2025-2030.

|
Youtube MK
PUTUSAN MK - Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 pada Kamis (13/2/2025). Sidang menghadirkan saksi dari Komisi Pemilihan Umum beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan, yang digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal akan menggelar rapat pleno penetapan Bupati Madina terpilih periode 2025-2030 pada Kamis (27/2/2025) mendatang. 

Ketua KPU Madina, M Ihsan Matondang mengatakan, penetapan Bupati Madina terpilih Saipullah Nasution dan Atika Nasution dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sengeketa Pilkada Madina pada Senin (24/2/2025). 

"Menurut ketentuannya paling lama tiga hari setelah ditetapkan. Nah, KPU Madina akan melakukan rapat pleno pada hari ketiga yakni pada 27 Februari 2025," kata Ihsan kepada tribun. 

Ihsan mengatakan, pihaknya butuh melakukan persiapan, karena itu rapat pleno dilakukan pada hari terakhir. 

"Kan punya waktu 3 hari, jadi kita lakukan rapat pleno dihari ketiga. Karena kan butuh persiapan, kita buat undangan juga," lanjut Ihsan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan dibacakan hakim MK Suhartoyo, pada sidang yang berlangsung Senin (24/2/2025). 

Putusan itu dibacakan bersama 9 hakim MK. Dalam putusannya, MK berpandangan gugatan yang diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati, tidak benar. 

Persyaratan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan adalah perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Saipullah sebut MK telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut MK, Saipullah sudah menyerahkan LHKPN dibuktikan telah diterimanya tanda terima yang dikirim oleh KPK pada 16 Oktober 2024.

Ihsan mengatakan, usai keluarnya keputusan MK, menandai selesainya tahapan Pilkada. Dia pun berterimakasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi. 

"Apa pun keputusan MK kita hargai dan jalankan. Dan kami ucapan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah." 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved