Putusan Pilkada Madina

Penyebab MK Tolak Gugatan Pilkada Madina meski DKPP Sempat Keluarkan Sanksi ke Komisioner KPU

Mahkamah Konstitusi tetap menolak gugatan sengketa Pilkada dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025.

|
YOUTUBE MK
PILKADA MADINA - Sidang perselisihan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di MK. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilkada madina. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi tetap menolak gugatan sengketa Pilkada dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK tetap menolak gugatan Pilkada Madina meski sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan sanksi kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina soal persyaratan calon Bupati Madina. 

Dalam putusannya, MK menyatakan, meski DKPP telah mengeluarkan keputusan, MK tidak langsung menjadikan keputusan tersebut sebagai pertimbangan dalam sengketa Pilkada Madina. 

"Bahwa sudah ada keputusan DKPP sebagai lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain, kecuali dalam kasus-kasus tertentu Mahkamah dapat mempertimbangkan putusan DKPP atau lembaga lain sepanjang hal tersebut sejalan dengan pendirian Mahkamah," kata hakim MK Guntur Hamza, Senin (24/2/2025). 

MK menyampaikan permohonan pemohon yang meminta agar Saipullah Nasution agar didiskualifikasi karena  tidak memenuhi persyaratan tidak beralasan. 

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hamza. 

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjutnya. 

Gugatan Pilkada Madina diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati. 

Ada pun persyaratan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan adalah perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Menurut MK, Saipullah sudah menyerahkan LHKPN dibuktikan telah diterimanya tanda terima yang dikirim oleh KPK pada 16 Oktober 2024.

"Menurut Mahkamah fakta menunjukkan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 tersebut Saipullah Nasution menerima tanda terima LHKPN atas namanya yang dikirim oleh KPK. Namun demikian, fakta a quo tidak dapat menafikan adanya fakta bahwa pada tanggal 8 September 2024 KPK telah menerima laporan LHKPN atas nama Saipullah Nasution, pada saat masih masa perbaikan syarat pencalonan pasangan calon," kata Hakim MK Guntur Hamza. 

"Terlebih, berdasarkan ketentuan dalam Angka 5 huruf g Surat Edaran KPK 132024 tersebut ditegaskan.

Dalam hal Calon tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf e dan 1, maka KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK. Oleh karena itu, berdasarkan fakta adanya tanda terima LHKPN dari KPK bertanggal 16 Oktober," katanya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved