Medan Terkini

Kapolda Sumut Pastikan Kasus Penipuan Polisi Modus Luluskan Sekolah Perwira Tetap Diproses

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto buka suara mengenai Polisi ditipu rekannya sesama Polisi modus bisa meluluskan masuk ke SIP.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PENIPUAN POLISI - Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat diwawancarai mengenai Polisi diduga ditipu rekannya sesama Polisi, Senin (24/2/2025). Whisnu menyebut baik pidana dan kode etik profesi terduga pelaku masih berproses. 

Karena percaya dengan bujuk rayunya beberapa waktu kemudian, lantas Bripka Shcalomo mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta melalui transfer.

"Desember 2023 si oknum polisi berpangkat Ipda mengubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi atau perwira dengan membayar Rp 600 juta.
Kemudian klien kami mengirim uang tersebut pada Desember 2023,"kata Olsen Lumbantobing, Kamis (20/2/2025).

Dengan kepercayaan diri penuh usai mengirim uang dan dijanjikan lulus sekolah Perwira, pada Februari 2024 kemarin Bripka Shcalomo mendaftar Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Namun dua bulan kemudian, tepatnya pada April 2024, saat pengumuman calon perwira, namanya tidak tertera sebagai calon yang lulus.

"Namun saat pengumuman di bulan April 2024, namanya tidak terdaftar."

Karena namanya tidak terdaftar sebagai peserta yang lulus, Bripka Shcalomo mempertanyakan kepada Ipda Rahmadsyah.

Disini, lanjut Olsen, Ipda Rahmadsyah meminta supaya Shcalomo mengirimkan lagi uang sebesar Rp 250 juta.

"Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus nambah lagi Rp 250 juta. Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April."

Pada pengumuman berikutnya, ternyata nama Bripka Shcalomo kembali tidak terdaftar alias tidak lulus.

Disinilah ia mulai merasa menjadi korban dugaan penipuan rekan sesama Polisinya yang dipercaya.

Pada 14 Oktober 2024 lalu, korban resmi membuat laporan ke Polda Sumut dan disusul laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober.

Olsen berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat.

Jika tidak, pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto.

Sejauh ini laporan kliennya baru di tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

"Kemarin kami sudah berbicara dengan penyidik kasusnya masih tahap penyelidikan. Apabila perkara tidak berjalan, saya akan menyurati bapak Kapolri, Komisi III, bahkan pak Presiden supaya kasus ini menjadi atensi."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved