Berita Medan

3 Pejabat Pemko Medan Dilantik ke Pemprov Sumut, Begini kata Pengamat

Tiga pejabat Eselon II yang dilantik ini menjabat sebagai Kepala Dinas, misal Topan dilantik menjadi Kepala Dinas SDABMBK Sumut

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
DILANTIK- Tiga pejabat Pemko Medan saat dilantik oleh Wakil Gubernur Sumut  Surya di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/2/2025). Tiga pejabat  Pemko ini dilantik sebagai Kepala Dinas di Pemprov Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tiga pejabat eselon II Pemko Medan diboyong ke Pemrov Sumut. Hal itu diketahui dari Pelantikan Pejabat Eselon II Pemrov Sumut yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumut Surya di  Aula Raja Inal Siregar, Senin (24/2/2025).

Adapun tiga nama pejabat eselon II yang diboyong Pemko Medan adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan Topan Obaja Ginting, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Sutan Tolang Lubis dan Inspektorat Medan Sulaiman Harahap.

Tiga pejabat Eselon II yang dilantik ini menjabat sebagai kepala dinas.

Topan dilantik menjadi Kepala Dinas SDABMBK Sumut, Sutan dilantik menjadi kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut,  dan Sulaiman menjabat sebagai Inspektorat Sumut.

Menanggapi hal itu, Pengamat Tata Negara Provinsi Sumatera Utara Mirza Nasution  menilai pemindahan pejabat Pemko ke Pemprov  adalah sah-sah saja dilakukan.

Menurutnya, pemindahan itu pun sudah ada aturan hukumnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikatakannya, sudah ada regulasi  yang mengatur sistem perpindahan jabatan  tersebut.

"Setahu saya itu sah sah saja. Karena sudah ada aturan  dan regulasi hukumnya di Kemendagri. Dan pada prinsipnya boleh saja karena masih dalam pemerintahan daerah," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (24/2/2025)

Hanya saja, kata  Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini,  para pejabat eselon II yang dilantik ini harus tertib administrasi.

"Jadi kita harus lihat dulu apakah dalam aturan Kemendagri asesment terlebih dahulu baru dilantik atau sebaliknya.   Kita harus lihat kalau  mereka yang belum punya asesment tapi  sudah bisa dilantik, artinya prosedurnya bisa begitu. Karena begini dalam pemerintahan tertib administrasi itu cukup penting,"jelasnya.

Asesment ini, kata Mirza menjadi sub pemindahan yang memiliki nilai legalitasnya.

"Sehingga, dari segi tertib administrasi belum selesai, kalau sudah direstui itu yang harus dipertanyakan tertib administrasi seperti apa," ucapnya.

Dikatakannya, namun tiga pejabat eselon II Pemko yang dilantik itu artinya orang-orang yang dibutuhkan di Provinsi Sumut.

"Jadi ini tinggal penyesuaian saja. Tidak ada yang dilanggar tinggal kita harus lihat prosedur administrasi, pelantikan dan asesment saja," jelasnya.

Berbeda halnya dengan Mirza, Pengamat Kebijakan Publik Sumut Sakhyan Asmara menilai pelantikan yang digelar tersebut kurang tepat dilakukan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved