Berita Simalungun Terkini

Polisi Tangkap Polisi, Sat Narkoba Simalungun Tangkap Oknum Polres Batubara di Hotel, Peredaran Sabu

Polisi tangkap polisi. Aipda Suhartoyo ditangkap. Tersangka berinisial S (49), seorang Anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK SAT NARKOBA POLRES SIMALUNGUN
POLISI TANGKAP POLISI: Kolase foto tersangka dan barang bukti. Penangkapan Aipda Suhartoyo, Anggota Polres Batubara atas kasus peredaran narkoba oleh Sat Narkoba Polres Simalungun, Senin (17/2/2025) malam 

Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka," tutup Kasi Humas.

Pengedar Sabu di Gunung Maligas Ditangkap, 3,84 Gram Sabu Diamankan

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Simalungun juga menangkap seorang pengedar berinisial Sharel alias Brekele (48) di sebuah warung di Jalan Anjangsana Huta 1 Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.  

Penangkapan yang berlangsung pada Senin (11/2/2025) ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim Sat Narkoba yang dipimpin AKP Henry Salamat Sirait segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sharel saat sedang berada di warung.  

Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di tiang warung.

Tak berhenti di situ, interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka masih memiliki simpanan narkoba di sebuah warung lain di Gang Masjid, Kelurahan Martoba.

Tersangka Sharel alias Brekele (48) diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang bukti sabu seberat 3,84 gram, Selasa (18/2/2025). Penangkapan dilakukan di Kecamatan Gunung Maligas setelah penyelidikan dan pengintaian oleh tim yang dipimpin AKP Henry Salamat Sirait. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Sharel alias Brekele (48) diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang bukti sabu seberat 3,84 gram, Selasa (18/2/2025). Penangkapan dilakukan di Kecamatan Gunung Maligas setelah penyelidikan dan pengintaian oleh tim yang dipimpin AKP Henry Salamat Sirait. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (IST)

Benar saja, petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi kedua menemukan dompet hitam berisi satu plastik klip besar dan satu plastik klip sedang berisi sabu yang diselipkan di kursi bambu.  

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita total 3,84 gram sabu bersama barang bukti lain, termasuk sebuah ponsel Oppo, uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi, serta beberapa plastik klip kosong.  

Dalam pemeriksaan, Sharel mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Dewa yang beroperasi di Simpang Koperasi, Kota Pematangsiantar.

Polisi kini tengah memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.  

Sementara itu, Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegasnya.  

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

(alj/jun/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved