Berita Simalungun Terkini
Polisi Tangkap Polisi, Sat Narkoba Simalungun Tangkap Oknum Polres Batubara di Hotel, Peredaran Sabu
Polisi tangkap polisi. Aipda Suhartoyo ditangkap. Tersangka berinisial S (49), seorang Anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/2/2025) malam.
Adapun tersangka yang diamankan adalah Aipda Suhartoyo.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (18/2/2025) pukul 19.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait.
"Tersangka berinisial S (49), seorang Anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara - Polda Sumatera Utara," ungkap AKP Verry Purba.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Hotel Pelangi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.30 WIB.
"Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi, berhasil mengamankan tersangka di kamar nomor 1 Hotel Pelangi," jelas Kasat Narkoba.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 409.000.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun," tambah AKP Henry.
Dalam penanganan kasus ini, Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," tegas Kasat Narkoba.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas mindik sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri," tegas AKP Verry Purba.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
| JR Saragih dan Bungaran Saragih Menerima Anugerah Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondohaim Saragih |
|
|---|
| Masyarakat Adat Sihaporas Dikabarkan Diserang Sejumlah Pekerja PT TPL |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid Asy Syuhada Simalungun, Barang Bukti Rp 1,6 Juta dan Keris |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Kesal, Konflik Kades dan Maujana Purwodadi Justru Korbankan Warga |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Kadis Pemdes, Dinilai Gagal Redam Konflik Desa Purwodadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-Tangkap-Polisi_Aipda-Suhartoyo-ditangkap-karena-peredaran-sabu_Polres-Batubara_.jpg)