Medan Terkini
Pencurian Kabel Provider di Medan, Pelaku Ngaku Diberi Upah 200 Ribu dan Sudah 20 Kali Beraksi
Seorang pria diciduk saat beraksi memotong kabel dan mengambil closure (kotak pelindung sambungan atau transmisi fiber.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria diciduk saat beraksi memotong kabel dan mengambil closure (kotak pelindung sambungan atau transmisi fiber optik) salah satu provider internet di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pria itu berinisial GA warga Jalan Pendidikan, Medan Sunggal.
Informasi yang diperoleh dan berdasarkan keterangan pelaku melalui video yang beredar viral, jika pemotongan kabel dan mengambil closure provider internet.
GA merupakan seorang karyawan provider internet PT QN.
Disebut-sebut GA bersama rekannya berinisial D diduga disuruh atasannya selaku kepala cabang berinisial BS untuk memotong kabel provider internet lainnya.
Adapun perusahaan atau provider internet yang menjadi korban yaitu, PT Iforte dan PT Asianet Media Teknologi (AMT).
Menurut pengakuan GA, ia sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali sejak Januari 2025 lalu.
Tak hanya itu, pelaku juga diberikan imbalan oleh kepala cabangnya uang sebesar Rp 200 ribu persatu minggu.
Namun langkahnya kandas pada, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia diciduk oleh tim patroli malam dari vendor PT CKT.
Sedangkan itu, GA saat ini dikabarkan telah diserahkan ke Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu belum memberikan komentarnya.
Pesan singkat WahatsApp yang dilayangkan wartawan juga belum direspon yang bersangkutan.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KontraS Sumut Laporkan Polisi Siksa Remaja Pelaku Tawuran, Proyektil Dibiarkan Bersarang di Kaki |
|
|---|
| Diduga Kesal Bau Tak Sedap Ternak Babi Tetangga, Pria di Medan Tikami Wanita 30 Tahun Pakai Pahat |
|
|---|
| Curi Motor Parkir di Toko Kue untuk Judi dan Foya-foya, 2 Remaja di Tembung Ditangkap |
|
|---|
| Modus Cuci Sarung Kursi Bus, Pria di Medan Hipnotis Pekerja Laundry dan Bawa Kabur Motor |
|
|---|
| Mantan Kepsek SMA Negeri 16 Medan Divonis 32 Bulan Penjara Kasus Korupsi BOS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-GA-saat-diciduk-oleh-tim-patroli-malam-dari-vendor-PT-CKT.jpg)