Pagar Laut Tangerang

UPDATE Pagar Laut Tangerang, Dugaan Pemalsuan Surat Kian Menguat, Rumah Kades Kohod Digeledah

Teka-teki munculnya surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, perlahan mulai terkuak.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TribunTangerang/ Nurmahadi/Ikhwana Mutuah Mico
GELEDAH RUMAH KADES - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kades Kohod, Arsin bin Asip (kiri) dan kantor desa (kanan), di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam. Bareskrim disambut 10 pengawal pribadi Arsin saat penggeledahan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki munculnya surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, perlahan mulai terkuak.

Bareskrim Polri telah mendapatkan informasi bahwa pemalsuan surat SHGB dan SHM di Desa Kohod, Tangerang, diduga terjadi sejak tahun 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal ini diketahui penyidik setelah memeriksa 44 orang saksi kasus dugaan pemalsuan surat izin terkait pagar laut Tangerang.

"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini, kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

Penyidik Bareskrim juga telah menemukan sosok terlapor dalam kasus ini adalah AR, dengan korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Namun, Bareskrim tak mengungkap siapa sosok AR dan apa latar belakangnya. 

"Kita belum berkembang sampai situ," ungkap Djuhandhani. 

Kendati demikian, penyidik telah menemukan modus operandi dalam kasus ini. 

Ia menyebutkan bahwa terlapor AR bersama rekan-rekannya berupaya melakukan pemalsuan surat izin pagar laut. 

"Di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani. 

"Kemudian selanjutnya, ada peran-peran yang membantu dan tentu saja peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujar dia. 

Dalam kasus ini, Bareskrim belum bisa menetapkan siapa tersangkanya. 

Menurut Djuhandhani, pihaknya masih memerlukan waktu dalam proses penyidikan, salah satunya menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terkait surat-surat perizinan. 

"Pada prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat, perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut, yang terjadi di Tangerang," ujar dia. 

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan. 

"Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani. 

Djuhandhani menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan SHGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. 

Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 warkah.

Warkah merupakan dokumen berisi data fisik dan yuridis bidang tanah yang menjadi dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

"Kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke Labfor (Laboratorium Forensik) untuk diuji," kata Djuhandhani. 

Ratusan warkah tanah itu disita dari rumah terlapor berinisial AR, tetapi Bareskrim belum mengungkap sosok AR.

Sempat Larang Sita Komputer

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.

Saat penggeledahan, kakak ipar dari Ujang Karta, Marmadi, sempat melarang tim penyidik Bareskrim Polri menyita komputer. 

Alasannya, perangkat tersebut digunakan untuk bekerja. "Komputernya memang boleh disita?" tanya Marmadi.

"Boleh pak, kami boleh menyita apa saja," jawab tim penyidik. 

Mendengar jawaban itu, Marmadi langsung melarang dan meminta tim penyidik untuk tidak mengambil komputer milik Ujang Karta. 

"Jangan, jangan, itu jangan diambil," kata Marmadi dengan suara yang mulai meninggi.

Ketika tim penyidik menanyakan alasan larangannya, Marmadi menjelaskan dengan nada terbata-bata, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima oleh pihak penyidik. 

AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan tindakan Marmadi itu bisa dianggap menghalangi proses penyidikan. 

"Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," ujarnya.

Akhirnya, tim penyidik menyita komputer tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri. 

Namun, di tengah proses penyelidikan, Marmadi menghilang setelah meminta izin untuk mengambil KTP yang diperlukan tim penyidik untuk dokumentasi. 

Meski diminta oleh warga untuk kembali, Marmadi tidak muncul hingga penggeledahan selesai. 

Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap koperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik. 

Penggeledahan yang dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu Inafis Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas berlangsung dari pukul 19.33 WIB hingga 23.00 WIB.

Tim penyidik mencari bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan SHGB dan SHM. 

Tim penyidik menggeledah seluruh ruangan yang ada di rumah itu, mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, hingga ruang tamu.

Rumah Kades Juga Digeledah

Tak sampai di situ, penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di rumah Kades Kodos, Arsin, yang terletak di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025).

Penggeledahan di kediaman Arsin juga terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Di lokasi, terlihat pengawal Arsin sekitar 10 orang berjaga di rumahnya saat dilakukan penggeledahan. Selain itu, Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.

Saat proses penggeledahan, Kades Arsin tak terlihat di rumahnya maupun di kantor Desa Kohod. Sehingga, hal itu membuat publik bertanya-tanya di mana keberadaan Kades Arsin saat ini.

Mengenai keberadaan Kades Kohod, kuasa hukum Arsin, Yunihar, mengaku tak mengetahuinya. Ia menyebut pihaknya saat ini masih mencari keberadaan Kades Arsin.

Yunihar pun menduga Kades Arsin tengah menghadiri agenda di luar saat terjadi penggeledahan.

"Untuk saat ini memang kami belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau, karena fokus kami adalah pendampingan warga," ujarnya kepada TribunTangerang.com di Mapolsek Pakuhaji, Selasa (11/2/2025).

"Kami juga sedang mencari tahu di mana posisi beliau. Kemungkinan beliau sedang ada agenda di luar," sambungnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dan Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved