Berita Viral

ALASAN PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri, MA Kecam Kericuhan Saat Sidang

Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo akan dilaporkan ke aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (11/2/2025).

Tayang:
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
KONFERENSI PERS: Pengacara Razman Arif Nasution dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Razman Arif Nasution dan rekannya dilaporkan ke Bareskrim 

Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

KONFERENSI PERS: Pengacara Razman Arif Nasution dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Razman Arif Nasution mengklarifikasi soal kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari 2025 lalu. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
KONFERENSI PERS: Pengacara Razman Arif Nasution dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Razman Arif Nasution mengklarifikasi soal kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari 2025 lalu. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS) (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Menyikapi kerusuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

Baca juga: KPK Analisis LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail, Sebut Tak Ada Kesalahan di Direktorat

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai 

bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum 

Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved