Berita Viral

ALASAN PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri, MA Kecam Kericuhan Saat Sidang

Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo akan dilaporkan ke aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (11/2/2025).

Tayang:
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
KONFERENSI PERS: Pengacara Razman Arif Nasution dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Razman Arif Nasution dan rekannya dilaporkan ke Bareskrim 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara laporkan Razman Nasution ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, selasa (11/2/2025).

MA pun turut mengecam kericuhan saat sidang.

Razman Arif Nasution dilaporkan bersama rekannya Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Sosok Nina Wati, Calo Akpol dan TNI yang Pernah Perintahkan Tembak Personel Polisi

Pelaporkan ini dilakukan buntut kericuhan terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo akan dilaporkan ke aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (11/2/2025).

Hal itu diungkap Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Erfan Basuning.

Apa yang menjadi bukti pelaporan itu?

Baca juga: HEBOH Reza Gladys Diminta Uang Tutup Mulut Rp 5 Miliar, Berawal Skincare Dijelekkan Nikita Mirzani

Menurut dia, bukti-bukti tersebut berupa video yang merekam insiden itu. 

“(Bukti,-red) video-video ada kata-katanya semua lengkap. Kronologis kejadiannya ada,” kata dia pada Selasa (11/2/2025).

Menurut dia, pihak PN Jakarta Utara sudah berada di Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah bukti untuk disertakan dalam laporan.

“Itu kita laporkan,” ujarnya.

Awal Mula Kejadian

Untuk informasi, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

KONFERENSI PERS: Pengacara Razman Arif Nasution dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Razman Arif Nasution mengklarifikasi soal kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari 2025 lalu. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
KONFERENSI PERS: Pengacara Razman Arif Nasution dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Razman Arif Nasution mengklarifikasi soal kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari 2025 lalu. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS) (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Menyikapi kerusuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

Baca juga: KPK Analisis LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail, Sebut Tak Ada Kesalahan di Direktorat

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai 

bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum 

Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved