TRIBUN WIKI

Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2025

Syarat, biaya dan cara perpanjang surat izin mengemudi atau SIM beserta cara buat barunya di kantor polisi atau secara online 2025/

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online miliknya di Satlantas Polresta Medan, beberapa waktu lalu. Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem online, guna memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi Anda yang masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM nya sudah mau habis, cek segera agar tidak perlu membuat baru.

Jika SIM Anda sudah mau habis masa berlakunya, maka segera perpanjang.

Bila terlewat waktunya, Anda harus membuat yang baru.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan diperkuat oleh Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang SIM tepat waktu.

Dikutip dari Kompas.com, biaya perpanjangan SIM, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif resmi perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000.

Namun, terdapat biaya tambahan, seperti cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 135.000.

Untuk melakukan perpanjangan, pemilik SIM perlu membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti cek kesehatan.

Jika pemilik tetap mengemudi tanpa SIM yang sah setelah masa berlaku habis, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yaitu pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pemilik SIM disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar proses pengurusan SIM tetap lancar dan menghindari pengulangan prosedur pembuatan SIM baru.

Perpanjangan SIM Secara Daring

Dikutip dari Tribun Gorontalo, untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline di Satpas dan layanan SIM keliling terdekat.

Ataupun secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sementara, sesuai unggahan akun Instagram @simditlantasdiy, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM, yaitu:

- SIM asli yang masih berlaku dan Fotokopi SIM secukupnya

- KTP asli dan Fotokopi KTP secukupnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved