TRIBUN WIKI
Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2025
Syarat, biaya dan cara perpanjang surat izin mengemudi atau SIM beserta cara buat barunya di kantor polisi atau secara online 2025/
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
- Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
Setelah dokumen lengkap, pemohon akan dikenakan tarif perpanjangan SIM yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjang SIM 2025:
- SIM A, SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk syarat tes kesehatan dan tes psikologi.
Dilansir dari Kompas.com, batas usia minimum buat SIM baru sebagai berikut:
- SIM A: 17 tahun
- SIM A umum: 20 tahun
- SIM B I: 20 tahun
- SIM B II: 21 tahun
- SIM B I umum: 22 tahun
- SIM B II umum: 23 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
- SIM D: 17 tahun
- SIM D I: 17 tahun.
Syarat Buat SIM Baru
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Sementara, untuk cara pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan
- Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan
- Pemohon melakukan pengisian blanko formulir
- Petugas melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data pemohon
- Pemohon melaksanakan registrasi dan identifikasi
- Untuk pemohon pembuatan SIM baru, akan mengikut ujian teori dengan total 65 soal yang terbagi menjadi 3 tahap, yakni tahap pertama (persepsi bahaya), tahap kedua (pengetahuan), dan tahap ketiga (wawasan). Hasil ujian akan langsung diumumkan setelah selesai mengerjakan
- Pemohon yang lulus ujian teori, dilanjutkan ujian praktek di lapangan. Hasil ujian langsung diumumkan
- Pemohon diarahkan untuk membayar biaya pembuatan SIM ke loker BRI
- Bagi yang belum lulus ujian teori, akan mengulang dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
- Bagi pemohon perpanjangan atau pembaharuan SIM, usai tahapan identifikasi, akan diarahkan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran
- Jika sudah membayar di loket BRI, pemohon menunggu proses cetak SIM
- SIM berhasil tercetak dan diserahkan kepada pemohon.
Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak.
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dikenai biaya bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Profil dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar UGM Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan 2025 Disertai Doa Penuh Makna |
|
|---|
| Profil Marcus Rashford, Pemain Barcelona yang Kini Mulai Dilirik Chelsea |
|
|---|
| Moises Caicedo, Anak Miskin dari Ekuador yang Kini Jadi Pemain Termahal Chelsea |
|
|---|
| Komjen Suyudi Ario Seto, Pati Polri Duduki Jabatan Sipil, Sempat Digadang Sebagai Calon Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bikin_sim_20171110_122121.jpg)