TRIBUN WIKI

Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2025

Syarat, biaya dan cara perpanjang surat izin mengemudi atau SIM beserta cara buat barunya di kantor polisi atau secara online 2025/

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online miliknya di Satlantas Polresta Medan, beberapa waktu lalu. Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem online, guna memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

- Surat keterangan sehat

- Hasil tes psikologi

- Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.

Setelah dokumen lengkap, pemohon akan dikenakan tarif perpanjangan SIM yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjang SIM 2025:

- SIM A, SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000

- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000

- SIM D dan D1: Rp 30.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk syarat tes kesehatan dan tes psikologi.

Dilansir dari Kompas.com, batas usia minimum buat SIM baru sebagai berikut:

  • SIM A: 17 tahun 
  • SIM A umum: 20 tahun 
  • SIM B I: 20 tahun 
  • SIM B II: 21 tahun 
  • SIM B I umum: 22 tahun 
  • SIM B II umum: 23 tahun 
  • SIM C: 17 tahun 
  • SIM C I: 18 tahun 
  • SIM C II: 19 tahun 
  • SIM D: 17 tahun 
  • SIM D I: 17 tahun. 

Syarat Buat SIM Baru

  • Formulir pendaftaran SIM 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani 
  • Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.  

Sementara, untuk cara pembuatan SIM adalah sebagai berikut: 

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan 
  2. Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan 
  3. Pemohon melakukan pengisian blanko formulir 
  4. Petugas melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data pemohon 
  5. Pemohon melaksanakan registrasi dan identifikasi 
  6. Untuk pemohon pembuatan SIM baru, akan mengikut ujian teori dengan total 65 soal yang terbagi menjadi 3 tahap, yakni tahap pertama (persepsi bahaya), tahap kedua (pengetahuan), dan tahap ketiga (wawasan). Hasil ujian akan langsung diumumkan setelah selesai mengerjakan 
  7. Pemohon yang lulus ujian teori, dilanjutkan ujian praktek di lapangan. Hasil ujian langsung diumumkan 
  8. Pemohon diarahkan untuk membayar biaya pembuatan SIM ke loker BRI 
  9. Bagi yang belum lulus ujian teori, akan mengulang dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. 
  10. Bagi pemohon perpanjangan atau pembaharuan SIM, usai tahapan identifikasi, akan diarahkan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran 
  11. Jika sudah membayar di loket BRI, pemohon menunggu proses cetak SIM 
  12. SIM berhasil tercetak dan diserahkan kepada pemohon.

Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak.

Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dikenai biaya bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved