Pembacaan Putusan Sela Pilkada

PERLAWANAN Edy Rahmayadi Kandas, MK Tolak Sengketa Pilgub Sumut, Hakim Anwar Usman Pakai Hak Ingkar

Berakhir sudah perlawanan pasangan Edy Rahmayadi dan Edy Hasan Basri Sagala yang mengajukan sengketa Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ screenshot sidang MK
BACAKAN PUTUSAN SELA - Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan dismissal atau putusan sela gugatan sengketa Pilgub Sumut, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). MK menyatakan permohonan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala tidak dapat diterima. 

"Pertama, keterlibatan dan keberpihakan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang adalah Kadis Perizinian yang diangkat tahun 2015 dan di nonjobkan pada tahun 2016 karena pelanggaran kode etik ASN," ujar Roy Jansen Siagian dalam video  yang diperoleh tribun-medan.com, Senin (12/1/2025).

Selanjutnya, ia juga beberkan kegiatan yang diinisiasi oleh Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dengan menyertakan Jonius Taripar Hutabarat yang saat ia sebut sudah digadang-gadang sebagai bacalon bupati Taput.

"Pada tanggal 16 Juni 2024, Dimposma Sihombing melakukan senam massal bersama Kapolres, Dandim, dan Jonius Taripar Hutabarat yang saat bacalon bupati. Kegiatan senam massal ini diselenggarakan di Taman Kota Tarutung dihadiri oleh masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Pj Bupati Taput juga menggelar turnamen sepakbola untuk SMA sederajat.

"Pada tanggal 16 Juni sampai Agustus 2024, Dimposma Sihombing menggelar turnamen sepakbola antar SLTA, SMA sederajat untuk memperebutkan piala Pj Bupati Taput. Kegiatan ini juga dihadiri oleh bacalon bupati Jonius Taripar Hutabarat," terangnya.

"Pada tanggal 5 Juli 2024, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing menggelar jalan santai yang juga diikuti oleh bacalon bupati Taput Jonius Taripar Hutabarat," sambungnya.

Ia juga menyampaikan, Plt Sekda Taput David Sipahutar dan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak diduga tidak menjaga netralitas pada pilkada 2024.

Dalam keterangan tertulis MK, pihak kuasa hukum Paslon Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat menyampaikan, Sekda David Sipahutar mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Tapanuli Utara Bidang Sosialisasi serta Monitoring serta Bidang Analisa Evaluasi dan Pelaporan agar tidak melakukan monitoring di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pencoblosan.

Sekda juga disebut melarang dan mengusir Satpol PP yang sedang melaksanakan tugasnya di TPS 2 Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita.

Pemohon juga mendalilkan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.

Ia jelaskan, AKBP (Purn) Jonius Taripar Hutabarat pada 2015-2016 menjabat Kepala Sub Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Di tahun yang sama AKBP Ernis Sitinjak merupakan bawahan langsung dari Jonius Taripar Hutabarat di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara.

Ernis Sitinjak mengusulkan penggantian pejabat utama di Polres Tapanuli Utara yang diduga juga berpihak kepada Jonius Taripar Hutabarat.

Kemudian ada nama Iptu Arifin Purba yang usai empat hari dilantik menjadi Kasatreskrim membuat surat panggilan kepada camat untuk menghadirkan para kepala desa dengan alasan adanya pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk memeriksa dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023.

Ia jelaskan, pada akhir pemeriksaannya dalam pemanggilan tersebut, penyidik mengarahkan kepada para kepala desa memenangkan Cabup Jonius Taripar Hutabarat.

Selain itu, Polres Tapanuli Utara juga melakukan pemanggilan kepada sejumlah kepala desa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved