Pembacaan Putusan Sela Pilkada

PERLAWANAN Edy Rahmayadi Kandas, MK Tolak Sengketa Pilgub Sumut, Hakim Anwar Usman Pakai Hak Ingkar

Berakhir sudah perlawanan pasangan Edy Rahmayadi dan Edy Hasan Basri Sagala yang mengajukan sengketa Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ screenshot sidang MK
BACAKAN PUTUSAN SELA - Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan dismissal atau putusan sela gugatan sengketa Pilgub Sumut, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). MK menyatakan permohonan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala tidak dapat diterima. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berakhir sudah perlawanan pasangan Edy Rahmayadi dan Edy Hasan Basri Sagala yang mengajukan sengketa Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan dismissal MK, permohonan yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Bari dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan atas gugatan Pilgub Sumut 2024 nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada Bobby Nasution dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut. 

Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya. 

Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. 

Dengan demikian, menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan. 

Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumut yang memenangkan Bobby-Surya. 

Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Sumut.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Hak Ingkar Hakim Anwar Usman

Dalam putusan dismissal ini, Hakim Anwar Usman tak ikut memutuskan.

Keputusan itu diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan putusan dismissal di Ruang Sidang MK.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved