Pelantikan Kepala Daerah

FIX Kepala Daerah Dilantik 20 Februari, Prabowo Sudah Teken Perpres, Ini Daftar 33 Kada di Sumut

Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 telah resmi ditetapkan pada 20 Februari 2025.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS
BAHAS PELANTIKAN KADA - Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membahas jadwal pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Perpres Nomor 13 tahun 2025 yang menetapkan kepala daerah nonsengketa dan setelah dismissal MK dilantik 20 Februari. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 telah resmi ditetapkan pada 20 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto sudah menadatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala daerah. 

Dalam Perpres tersebut, disebut bahwa kepala daerah nonsengketa dan setelah dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik 20 Februari.

Aturan ini tertuang dalam pasal 22A. Berikut isi aturannya:

Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal:

a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

33 Kepala Daerah di Sumut

Di Sumut, sebanyak 33 kepala daerah terpilih akan mengikuti pelantikan pada 20 Februari mendatang.

Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy, menjelaskan, penetapan calon kepala daerah yang tertunda di Sumut, hanya Kabupaten Mandailing. 

Pasalnya, sengketa Pilkada Mandailing berlanjut ke tahap pembukian di MK.

"Kabupaten Mandailing Natal masih tertunda karena proses hukum di MK. Sebanyak 32 pasangan Bupati dan Walikota serta Gubernur Sumut selain Kabupaten Mandailing Natal, calon kepala daerahnya sudah ditetapkan," ujar Robby, Selasa (11/2/2025). 

Robby mengatakan untuk Sumut terdapat 19 kepala daerah yang tidak bersengketa. 

Daerah tersebut meliputi Kota Gunungsitoli, Kabupaten Pakpak Bharat, Batubara, Dairi, Labuhan Batu Utara, Padang Lawas, Nias Barat, Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Nias. 

Kemudian Kabupaten Asahan, Simalungun, Padang Lawas Utara, Karo, Serdang Bedagai, Kota Sibolga, Tebingtinggi, Tanjung Balai, Padangsidempuan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved