Pembacaan Putusan Sela Pilkada
PERLAWANAN Edy Rahmayadi Kandas, MK Tolak Sengketa Pilgub Sumut, Hakim Anwar Usman Pakai Hak Ingkar
Berakhir sudah perlawanan pasangan Edy Rahmayadi dan Edy Hasan Basri Sagala yang mengajukan sengketa Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
"Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ujar Hakim Suhartoyo sebelum memulai pembacaan putusan, Selasa (4/2).
Hakim Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan itu diambil oleh Hakim Anwar Usman secara pribadi dan sukarela.
Hal itu mengingat salah satu paslon Cagub yang berkontestasi di Pilgub Sumut, Bobby Nasution, memiliki hubungan keluarga dengan Hakim Anwar Usman.
"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami," kata Hakim Suhartoyo.
"Tapi, ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon Calon Gubernur adalah masih ada hubungan keluarga. Itu, supaya dimaklumi," jelas dia.
Saat membacakan pernyataan itu, tampak Hakim Konstitusi Anwar Usman meninggalkan ruang sidang hingga selesainya pembacaan putusan dismissal sengketa Pilgub Sumatera Utara.
Gugatan Tapanuli Utara
Sebelumnya, MK juga menyatakan permohonan gugatan Pilkada Tapanuli Utara (Taput) tidak dapat diterima.
Suhartoyo membacakan isi amar putusan yang menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak berkenan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya".
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.
Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat menyampaikan gugatannya di hadapan MK.
Kuasa hukum Roy Jansen Siagian menyampaikan isi gugatannya di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu (8/1/2025) lalu.
Ia mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan Lumbantoruan.
Dalam gugatan tersebut, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara David Sipahutar, serta Kepolisian di wilayah Tapanuli Utara.
pembacaan putusan sela pilkada
TribunBreakingNews
sengketa Pilgub Sumut ditolak
MK tolak gugatan Pilgub Sumut
Edy Rahmayadi
Bobby Nasution
putusan MK Pilgub Sumut
| DAFTAR Lengkap 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Gugatan Mandailing Natal Diterima Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi |
|
|---|
| DAFTAR Lengkap Putusan Sela MK untuk 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Cuma Gugatan Madina Dikabulkan |
|
|---|
| 12 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut yang Ditolak MK, Ini Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| UPDATE 9 Putusan Sela MK Terkait Gugatan Pilkada di Sumut, Terbaru Siantar dan Nias Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PHPU-Hakim-Konstitusi-Suhartoyo-membacakan.jpg)