Pembacaan Putusan Sela Pilkada

PERLAWANAN Edy Rahmayadi Kandas, MK Tolak Sengketa Pilgub Sumut, Hakim Anwar Usman Pakai Hak Ingkar

Berakhir sudah perlawanan pasangan Edy Rahmayadi dan Edy Hasan Basri Sagala yang mengajukan sengketa Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ screenshot sidang MK
BACAKAN PUTUSAN SELA - Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan dismissal atau putusan sela gugatan sengketa Pilgub Sumut, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). MK menyatakan permohonan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala tidak dapat diterima. 

"Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ujar Hakim Suhartoyo sebelum memulai pembacaan putusan, Selasa (4/2).

Hakim Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan itu diambil oleh Hakim Anwar Usman secara pribadi dan sukarela.

Hal itu mengingat salah satu paslon Cagub yang berkontestasi di Pilgub Sumut, Bobby Nasution, memiliki hubungan keluarga dengan Hakim Anwar Usman.

"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami," kata Hakim Suhartoyo.

"Tapi, ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon Calon Gubernur adalah masih ada hubungan keluarga. Itu, supaya dimaklumi," jelas dia.

Saat membacakan pernyataan itu, tampak Hakim Konstitusi Anwar Usman meninggalkan ruang sidang hingga selesainya pembacaan putusan dismissal sengketa Pilgub Sumatera Utara.

Gugatan Tapanuli Utara

Sebelumnya, MK juga menyatakan permohonan gugatan Pilkada Tapanuli Utara (Taput) tidak dapat diterima.

Suhartoyo membacakan isi amar putusan yang menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak berkenan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya".

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.

Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat menyampaikan gugatannya di hadapan MK.

Kuasa hukum Roy Jansen Siagian menyampaikan isi gugatannya di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu (8/1/2025) lalu.

Ia mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan Lumbantoruan.

Dalam gugatan tersebut, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara David Sipahutar, serta Kepolisian di wilayah Tapanuli Utara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved