TOPIK
Pembacaan Putusan Sela Pilkada
-
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rampung membacakan putusan dismissal atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (5/2/2025).
-
Dengan diterimanya permohonan Harun-Ichwan maka nasib pemenang Pilkada Madina Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi akan ditentukan di sidang pembuktia
-
Dari total 16 gugatan pilkada di Sumut, cuma sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diterima MK untuk lanjut sidang pembuktia
-
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 7 perkara sengketa pilkada di Sumatra Utara (Sumut).
-
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 9 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatra Utara (Sumut).
-
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 7 perkara sengketa pilkada di Sumatra Utara (Sumut).
-
Langkah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi menuju tampuk kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024, kini di depan mata.
-
Lanjut Jiji, yang pastinya mulai detik ini pasangan nomor urut 4 ini, akan berfokus terhadap program dan siap merangkul siapapun.
-
Dikatakannya, Bobby mengetahui gugatan tersebut ditolak karena diberitahu oleh Wakil Wali Kota Medan terpilih Zakyuddin Harahap
-
Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025)
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
-
Tidak lupa mereka pun memberikan ucapan terimakasih kepada pendukung termasuk tim relawan.
-
Ia juga berterimakasih atas dukungan masyarakat Taput hingga dapat meraih kemenangan pada pilkada 2024 di Taput
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
-
Suhartoyo mengatakan, keputusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim MK.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri.
-
Berakhir sudah perlawanan pasangan Edy Rahmayadi dan Edy Hasan Basri Sagala yang mengajukan sengketa Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.