Berita Dairi Terkini

Tak Cuma Eksekusi Rumah, Pengadilan Negeri Sidikalang Juga Bongkar Ladang Pertanian di Siempat Nempu

Ratusan hingga ribuan tanaman seperti jagung, Durian, Kopi, dan masih banyak lainnya juga ikut dihantam oleh alat berat excavator.

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
EKSEKUSI LAHAN DI DAIRI: Proses pemotongan lahan jagung milik warga usai kalah dalam Pengadilan Negeri Sidikalang. Selain jagung, sejumlah pertanian juga dilakukan eksekusi seperti Durian, dan Kopi, Senin (3/2/2025). 

Adapun Konstatering adalah pengecekan lahan yang dilakukan oleh pengadilan, sebelum dilakukan eksekusi. Sehingga, pihak pengadilan bisa mengetahui dimana saja lahan yang akan dilakukan eksekusi .

"Syarat untuk eksekusi itukan harus Konstatering, yaitu pencocokan antara putusan pengadilan dengan objek perkara. Nah karena Konstatering sudah selesai, maka diagendakan hari ininproses eksekusi dilakukan, " kata Mangatur.

Adapun objek yang dilakukan eksekusi seluas 5 hektar, dimana di atasnya juga berdiri bangunan sebanyak 9 unit rumah.

Mengatur menyebut, sebelumnya sudah dilakukan upaya pemberian ganti rugi kepada pihak punya rumah sebesar Rp 3 juta per rumah tangga.

"Sebenarnya kami enggak tega melakukan (eksekusinya). Cuma sudah dilakukan santunan sebesar Rp 3 juta per rumah tangga untuk biaya bongkar (rumah). Namun tawaran itu mereka tolak, " tegasnya.

Alhasil, sekarang tanah tersebut sudah menjadi hak kliennya yang bermarga Togatorop.

(cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved