Berita Dairi Terkini

Tak Cuma Eksekusi Rumah, Pengadilan Negeri Sidikalang Juga Bongkar Ladang Pertanian di Siempat Nempu

Ratusan hingga ribuan tanaman seperti jagung, Durian, Kopi, dan masih banyak lainnya juga ikut dihantam oleh alat berat excavator.

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
EKSEKUSI LAHAN DI DAIRI: Proses pemotongan lahan jagung milik warga usai kalah dalam Pengadilan Negeri Sidikalang. Selain jagung, sejumlah pertanian juga dilakukan eksekusi seperti Durian, dan Kopi, Senin (3/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIEMPAT NEMPU - Proses eksekusi lahan yang terjadi di Dusun Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).

Pantauan Tribun Medan, pihak Pengadilan Negeri Sidikalang tak hanya melakukan eksekusi kepada rumah warga, melainkan lahan pertanian.

Ratusan hingga ribuan tanaman seperti jagung, Durian, Kopi, dan masih banyak lainnya juga ikut dihantam oleh alat berat excavator.

Pemilik ladang pun hanya bisa pasrah saat operator alat berat meruntuhkan pohon Durian serta pertanian lainnya.

Mereka berteriak sambil menangis dan memohon agar pihak Pengadilan tidak merusak tanaman yang hampir mau panen.

"Jangan kalian rusak itu woii. Tempat makan kami itu, " teriak seorang ibu - ibu.

Selain itu, pihak dari pemenang dalam putusan pengadilan itupun tampak memotong seluruh tanaman jagung dengan menggunakan mesin pemotong rumput.

Kejadian itu pun berlangsung begitu cepat. Para pemilik ladang dan rumah itu pun ada juga yang tampak pingsan karena tak kuasa melihat pemandangan itu.

Setelah alat berat merobohkan bangunan, para pemilik rumah ada yang kembali sembari mengutip barang yang bisa dijual kembali, seperti seng dan kayu.

Eksekusi lahan itupun dijaga ketat oleh pihak TNI, Polri, dan Satpol PP.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Sidikalang melakukan eksekusi lahan yang berada di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).

Menurut pengacara pemilik lahan, Mengatur Simbolon mengatakan perkara ini sudah berlangsung sejak tahun 1991 silam.

"Dimana objek dari perkara ini sudah dimenangkan oleh klien kami yang bermarga Togatorop, " ujar Mengatur.

Dirinya menyebut, pihaknya kemudian mengajukan untuk dilakukan eksekusi pada tahun 2022. Kemudian pihak Pengadilan Negeri akan melakukan Konstatering selama 2 kali, namun gagal.

"Karena banyaknya halangan, banyaknya rintangan, ada sampai 3 kali dilakukan Konstatering. Nah baru kali ini lah yang berhasil, " jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved