Berita Dairi Terkini
Tak Cuma Eksekusi Rumah, Pengadilan Negeri Sidikalang Juga Bongkar Ladang Pertanian di Siempat Nempu
Ratusan hingga ribuan tanaman seperti jagung, Durian, Kopi, dan masih banyak lainnya juga ikut dihantam oleh alat berat excavator.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, SIEMPAT NEMPU - Proses eksekusi lahan yang terjadi di Dusun Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).
Pantauan Tribun Medan, pihak Pengadilan Negeri Sidikalang tak hanya melakukan eksekusi kepada rumah warga, melainkan lahan pertanian.
Ratusan hingga ribuan tanaman seperti jagung, Durian, Kopi, dan masih banyak lainnya juga ikut dihantam oleh alat berat excavator.
Pemilik ladang pun hanya bisa pasrah saat operator alat berat meruntuhkan pohon Durian serta pertanian lainnya.
Mereka berteriak sambil menangis dan memohon agar pihak Pengadilan tidak merusak tanaman yang hampir mau panen.
"Jangan kalian rusak itu woii. Tempat makan kami itu, " teriak seorang ibu - ibu.
Selain itu, pihak dari pemenang dalam putusan pengadilan itupun tampak memotong seluruh tanaman jagung dengan menggunakan mesin pemotong rumput.
Kejadian itu pun berlangsung begitu cepat. Para pemilik ladang dan rumah itu pun ada juga yang tampak pingsan karena tak kuasa melihat pemandangan itu.
Setelah alat berat merobohkan bangunan, para pemilik rumah ada yang kembali sembari mengutip barang yang bisa dijual kembali, seperti seng dan kayu.
Eksekusi lahan itupun dijaga ketat oleh pihak TNI, Polri, dan Satpol PP.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Sidikalang melakukan eksekusi lahan yang berada di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).
Menurut pengacara pemilik lahan, Mengatur Simbolon mengatakan perkara ini sudah berlangsung sejak tahun 1991 silam.
"Dimana objek dari perkara ini sudah dimenangkan oleh klien kami yang bermarga Togatorop, " ujar Mengatur.
Dirinya menyebut, pihaknya kemudian mengajukan untuk dilakukan eksekusi pada tahun 2022. Kemudian pihak Pengadilan Negeri akan melakukan Konstatering selama 2 kali, namun gagal.
"Karena banyaknya halangan, banyaknya rintangan, ada sampai 3 kali dilakukan Konstatering. Nah baru kali ini lah yang berhasil, " jelasnya.
Adapun Konstatering adalah pengecekan lahan yang dilakukan oleh pengadilan, sebelum dilakukan eksekusi. Sehingga, pihak pengadilan bisa mengetahui dimana saja lahan yang akan dilakukan eksekusi .
"Syarat untuk eksekusi itukan harus Konstatering, yaitu pencocokan antara putusan pengadilan dengan objek perkara. Nah karena Konstatering sudah selesai, maka diagendakan hari ininproses eksekusi dilakukan, " kata Mangatur.
Adapun objek yang dilakukan eksekusi seluas 5 hektar, dimana di atasnya juga berdiri bangunan sebanyak 9 unit rumah.
Mengatur menyebut, sebelumnya sudah dilakukan upaya pemberian ganti rugi kepada pihak punya rumah sebesar Rp 3 juta per rumah tangga.
"Sebenarnya kami enggak tega melakukan (eksekusinya). Cuma sudah dilakukan santunan sebesar Rp 3 juta per rumah tangga untuk biaya bongkar (rumah). Namun tawaran itu mereka tolak, " tegasnya.
Alhasil, sekarang tanah tersebut sudah menjadi hak kliennya yang bermarga Togatorop.
(cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jabatan Kasat Lantas Polres Dairi dan Kapolsek Parongil Berganti, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Oknum Kepala Desa di Dairi Diduga Minta Wanita Simpanan Gugurkan Kandungan |
|
|---|
| Batalyon Baru akan Hadir di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Ini Kata Kodim 0206 Dairi |
|
|---|
| Capaian 24 Minggu Pemkab Dairi yang Dipimpin Vickner Sinaga, Kesehatan Gratis hingga Ekspor Nilam |
|
|---|
| Gelar Pangan Murah, 1.200 Sak Beras SPHP hampir Ludes Dijual di Polsek Tanah Pinem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eksekusi-Lahan-di-Kecamatan-Siempat-Nempu-Kabupaten-Dairi_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.