Sengketa Pilkada di MK

PERUBAHAN Jadwal Putusan Sela Sengketa Pilgub Sumut di MK, Berikut Daftar Lengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal atau putusan sela gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah.

Editor: Juang Naibaho
Tangkapan Layar Channel YouTube MK RI
SIDANG SENGKETA PILKADA- Tim Kuasa Hukum KPU Pematangsiantar menyampaikan dalil eksepsi atas gugatan Susanti-Ronald di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025) pagi. Sidang pembacaan putusan dismissal untuk Pilgub Sumut digelar pada Selasa 4 Februari, atau dipercepat sehari dari jadwal semula Rabu 5 Februari. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana terbaru pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rencananya, para lepala daerah akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Disampaikan Tito Karnavian, Presiden Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan. 

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025. 

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024. 

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut. 

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. 

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK. (cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved