Sengketa Pilkada di MK
PERUBAHAN Jadwal Putusan Sela Sengketa Pilgub Sumut di MK, Berikut Daftar Lengkapnya
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal atau putusan sela gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal atau putusan sela gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah.
MK akan membacakan putusan sela pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dikutip Tribun-medan.com dari laman MK, terdapat perubahan jadwal persidangan.
Antara lain, sidang untuk Pilgub Sumatra Utara (Sumut) akan digelar pada Selasa 4 Februari, dipercepat sehari dari jadwal semula Rabu 5 Februari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Agus Arifin mengatakan, untuk hasil pilkada di Sumut total terdapat 16 gugatan di MK.
“Untuk Kabupaten Nias ada dua gugatan. Jadi total 16 gugatan dismissal akan dibacakan MK pada 4 dan 5 Februari," kata Agus Arifin, Sabtu (1/2/2025).
Untuk pembacaan putusan dismissal Pilgub Sumut, sebut Agus, juga ada perubahan.
"Untuk Pilgub Sumut awalnya ada perubahan, awalnya pada Rabu 5 Januari, dan kemudian berubah jadi Selasa 4 Februari pukul 08.00 WIB," kata Agus.
Ada pun keputusan dismissal atau keputusan sela akan memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada.
Jika ditolak, KPU akan melakukan penetapan calon terpilih.
Jika MK menerima gugatan, MK akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan saksi.
Agus mengatakan, KPU akan mengikuti dan menghormati segala keputusan MK yang akan dibacakan.
"Kami KPU menghormati dan pasti akan mengikuti segala keputusan MK," kata Agus.
Berikut jadwal pembacaan keputusan dismissal oleh MK :
Selasa 4 Februari 2025
Pukul 08:00 WIB
- Pilgub Sumut (Panel 1)
- Pilkada Binjai (Panel 2)
- Pilkada Nias Utara (Panel 3)
- Pilkada Deli Serdang (Panel 2)
- Pilkada Medan (Panel 2)
- Pilkada Tapanuli Utara (Panel 2)
- Pilkada Tapanuli Tengah (Panel 2)
Pukul 13.30
- Pilkada Pematangsiantar (Panel 3)
- Pilkada Nias Selatan (Panel 3) (Gugatan Idealisman Dachi dan Foluaha Bidaya)
Pukul 19.30
- Pilkada Labuhanbatu (Panel 2)
- Pilkada Labuhanbatu Selatan (Panel 2)
- Pilkada Toba (Panel 2)
Selasa 5 Februari 2025
Pukul 08.00
- Pilkada Mandailing Natal (Panel 1)
Pukul 19.30
- Pilkada Samosir (Panel 2)
- Pilkada Humbang Hasundutan (Panel 2)
- Pilkada Nias Selatan (Panel 3) (Gugatan Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo)
Jadwal Pelantikan 20 Februari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana terbaru pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rencananya, para lepala daerah akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Disampaikan Tito Karnavian, Presiden Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK. (cr17/tribun-medan.com)
| Alvaro Kiano Ditemukan Meninggal, Bocah Sempat Dinyatakan 8 Bulan Hilang, Pelaku Sudah Diamankan |
|
|---|
| Ramalan Shio Hari Ini 24 November 2025, Shio Kambing dalam Kondisi Prima |
|
|---|
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
| Kalender Jawa Weton Senin Kliwon 24 November 2025, Tidak Disarankan Menggelar Hajatan |
|
|---|
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-SENGKETA-PILKADA-Tim-Kuasa-Hukum-KPU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.