Medan Terkini

Berita Foto: Kejati Sumut Resmi Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda

Petugas Kejati Sumut menggiring tersangka ke dalam mobil tahanan tersandung kasus dugaan korupsi kapal seusai menjalani pemeriksaan.

Berita Foto: Kejati Sumut  Resmi Tahan  Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda - 25092025_KEJATI_SUMUT_TAHAN_PELAKU_KORUPSI_KAPAL_DANIL_SIREGARJPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Kejati Sumut menggiring tersangka kasus dugaan korupsi kapal seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (25/9/2025). Kejati Sumut menangkap dua tersangka berinisial HAP yang merupakan Direktur Teknik PT Pelindo I periode (2018-2021) dan BS yang juga Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode (2017–2021) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda, dengan kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun.
Berita Foto: Kejati Sumut  Resmi Tahan  Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda - 25092025_KEJATI_SUMUT_TAHAN_PELAKU_KORUPSI_KAPAL_DANIL_SIREGAR__1_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Kejati Sumut menggiring tersangka kasus dugaan korupsi kapal seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (25/9/2025). Kejati Sumut menangkap dua tersangka berinisial HAP yang merupakan Direktur Teknik PT Pelindo I periode (2018-2021) dan BS yang juga Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode (2017–2021) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda, dengan kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun.
Berita Foto: Kejati Sumut  Resmi Tahan  Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda - 25092025_KEJATI_SUMUT_TAHAN_PELAKU_KORUPSI_KAPAL_DANIL_SIREGAR__2_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Kejati Sumut membopong tersangka inisial BS (tengah) merupakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode (2017–2021) masuk ke dalam mobil tahanan tersandung kasus dugaan korupsi kapal seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (25/9/2025). Kejati Sumut menangkap dua tersangka berinisial HAP yang merupakan Direktur Teknik PT Pelindo I periode (2018-2021) dan BS yang juga Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode (2017–2021) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda, dengan kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun.
Berita Foto: Kejati Sumut  Resmi Tahan  Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda - 25092025_KEJATI_SUMUT_TAHAN_PELAKU_KORUPSI_KAPAL_DANIL_SIREGAR__3_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kedua tersangka berada di mobil tahanan tersandung kasus dugaan korupsi kapal seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (25/9/2025). Kejati Sumut menangkap dua tersangka berinisial HAP yang merupakan Direktur Teknik PT Pelindo I periode (2018-2021) dan BS yang juga Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode (2017–2021) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda, dengan kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun.
Berita Foto: Kejati Sumut  Resmi Tahan  Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda - 25092025_KEJATI_SUMUT_TAHAN_PELAKU_KORUPSI_KAPAL_DANIL_SIREGAR__4_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka inisial BS (tengah) merupakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode (2017–2021) berada di mobil tahanan tersandung kasus dugaan korupsi kapal seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (25/9/2025). Kejati Sumut menangkap dua tersangka berinisial HAP yang merupakan Direktur Teknik PT Pelindo I periode (2018-2021) dan BS yang juga Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode (2017–2021) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda, dengan kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun.
Berita Foto: Kejati Sumut  Resmi Tahan  Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda - 25092025_KEJATI_SUMUT_TAHAN_PELAKU_KORUPSI_KAPAL_DANIL_SIREGAR__5_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kapal seusai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (25/9/2025). Kejati Sumut menangkap dua tersangka berinisial HAP yang merupakan Direktur Teknik PT Pelindo I periode (2018-2021) dan BS yang juga Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode (2017–2021) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda, dengan kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun.

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Petugas Kejati Sumut menggiring tersangka ke dalam mobil tahanan tersandung kasus dugaan korupsi kapal seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (25/9/2025). 

Kejati Sumut menangkap dua tersangka berinisial HAP yang merupakan Direktur Teknik PT Pelindo I periode (2018-2021) dan BS yang juga Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode (2017–2021) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada Kamis, (25/9/2025). Tersangka tersandung kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018-2021.

Kasus korupsi ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,8 miliar oleh  PT Pelindo yang dikerjakan oleh PT Dok Perkapalan Surabaya. Namun, menurut hasil penyidikan, ditemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

(sir/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved