Sengketa Pilkada di MK

PERUBAHAN Jadwal Putusan Sela Sengketa Pilgub Sumut di MK, Berikut Daftar Lengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal atau putusan sela gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah.

Editor: Juang Naibaho
Tangkapan Layar Channel YouTube MK RI
SIDANG SENGKETA PILKADA- Tim Kuasa Hukum KPU Pematangsiantar menyampaikan dalil eksepsi atas gugatan Susanti-Ronald di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025) pagi. Sidang pembacaan putusan dismissal untuk Pilgub Sumut digelar pada Selasa 4 Februari, atau dipercepat sehari dari jadwal semula Rabu 5 Februari. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal atau putusan sela gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah.

MK akan membacakan putusan sela pada 4 dan 5 Februari 2025.

Dikutip Tribun-medan.com dari laman MK, terdapat perubahan jadwal persidangan. 

Antara lain, sidang untuk Pilgub Sumatra Utara (Sumut) akan digelar pada Selasa 4 Februari, dipercepat sehari dari jadwal semula Rabu 5 Februari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Agus Arifin mengatakan, untuk hasil pilkada di Sumut total terdapat 16 gugatan di MK. 

“Untuk Kabupaten Nias ada dua gugatan. Jadi total 16 gugatan dismissal akan dibacakan MK pada 4 dan 5 Februari," kata Agus Arifin, Sabtu (1/2/2025). 

Untuk pembacaan putusan dismissal Pilgub Sumut, sebut Agus, juga ada perubahan. 

"Untuk Pilgub Sumut awalnya ada perubahan, awalnya pada Rabu 5 Januari, dan kemudian berubah jadi Selasa 4 Februari pukul 08.00 WIB," kata Agus. 

Ada pun keputusan dismissal atau keputusan sela akan memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada. 

Jika ditolak, KPU akan melakukan penetapan calon terpilih.

Jika MK menerima gugatan, MK akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan saksi. 

Agus mengatakan, KPU akan mengikuti  dan menghormati segala keputusan MK yang akan dibacakan. 

"Kami KPU menghormati dan pasti akan mengikuti segala keputusan MK," kata Agus. 

Berikut jadwal pembacaan keputusan dismissal oleh MK :

Selasa 4 Februari 2025

Pukul 08:00 WIB
- Pilgub Sumut (Panel 1)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved