Sidang Putusan MK

MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud

Dalam putusan sela, MK akan membacakan gugatan kepala daerah mana saja yang ditolak, atau dilanjutkan dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
DOKUMENTASI
PILKADA TAPTENG- Ketua DPD PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu (tengah) saat bersama calon Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi saat menggelar kampanye akbar Pilkada 2024, lalu. /HO. 

Sarma mengatakan, keputusan hingga tingkat kasasi sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. 

"Soal keabsahan pencalonan Masinton, itu sudah pernah diuji di Bawaslu, kemudian ada gugatan di PTUN hingga keputusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung yakni menolak gugatan yang disampaikan tim Kiyedi-Darwin. Artinya soal persyaratan Masinton Mahmud sudah ada ketetapan hukum," kata Sarma. 

Karena itu, Sarma yakin MK akan sependapat dengan keabsahan pendaftaran Masinton-Mahmud

Menurutnya, kemenangan Masinton-Mahmud adalah keinginan dari masyarakat Tapteng yang merindukan adanya perubahan. 

"Kami yakin MK akan menolak gugatan di Pilkada Tapteng karena kemenangan Masinton adalah harapan bagi masyarakat yang merindukan Bupati baru."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di TRIBUN MEDAN

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved