Sidang Putusan MK
MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud
Dalam putusan sela, MK akan membacakan gugatan kepala daerah mana saja yang ditolak, atau dilanjutkan dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pasangan calon Bupati Tapanuli Tengah terpilih, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Tapteng, yang diajukan pasangan Khairul Pasaribu dan Darwin Sitompul.
Ada pun MK dijadwalkan akan membacakan putusan sela pada Selasa 4 Februari 2025.
Dalam putusan sela, MK akan membacakan gugatan kepala daerah mana saja yang ditolak, atau dilanjutkan dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Ketua tim pemenangan Masinton-Mahmud yang juga Plt Ketua PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu mengatakan berharap MK menolak gugatan Kiyedi-Darwin.
"Kami harap MK menolak gugatan Pilkada Tapteng. Ini juga harapan masyarakat Tapanuli Tengah.
Kiranya besok hakim MK menolak gugatan paslon 01 karena dalil-dalil yang mereka sampaikan semuanya tidak berdasarkan fakta yang terjadi," kata Sarma kepada tribun, Senin (3/2/2025).
Dalam perkara 151/PHPU.BUP-XXIII/2025, di MK, Kiyedi-Darwin mendalilkan berkas pendaftaran Masinton-Mahmud yang tidak sah.
Dalam permohonannya, Kiyedi-Darwin menuding telah terjadi pelanggaran administrasi berkaitan dengan syarat dukungan dari partai politik.
Sebab awalnya, Kiyedi-Darwin adalah kandidat calon Bupati tunggal yang didukung oleh sembilan partai politik termasuk PDIP.
Setelah itu, keluar keputusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
Saat yang sama, KPU menerbitkan surat penerimaan kembali pendaftaran di wilayah dengan pasangan calon tunggal, pada 11 September 2024.
PDIP yang mulanya mendukung Khairul-Darwin, menarik dukungannya.
PDIP lalu mendaftarkan Masinton-Mahmud sebagai calon Bupati bersama dengan partai Buruh.
Sarma mengatakan, mengenai syarat pendaftaran Masinton-Mahmud sebagai calon Bupati sudah pernah diuji oleh Bawaslu.
Pendaftaran Masinton-Mahmud pun pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
| Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut |
|
|---|
| Lusa, Hakim MK Sidangkan Putusan Sela Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 |
|
|---|
| Jadwal Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK |
|
|---|
| KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU |
|
|---|
| Sidang PHPU Toba, KPUD Sampaikan Jawaban Soal Pengunduran Diri Cabup Robinson Sitorus sebagai ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PILKADA-TAPTENG-Ketua-DPD-PDIP-Tapteng.jpg)