Sidang Putusan MK

MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud

Dalam putusan sela, MK akan membacakan gugatan kepala daerah mana saja yang ditolak, atau dilanjutkan dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
DOKUMENTASI
PILKADA TAPTENG- Ketua DPD PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu (tengah) saat bersama calon Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi saat menggelar kampanye akbar Pilkada 2024, lalu. /HO. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pasangan calon Bupati Tapanuli Tengah terpilih, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Tapteng, yang diajukan pasangan Khairul Pasaribu dan Darwin Sitompul. 

Ada pun MK dijadwalkan akan membacakan putusan sela pada Selasa 4 Februari 2025.

Dalam putusan sela, MK akan membacakan gugatan kepala daerah mana saja yang ditolak, atau dilanjutkan dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi. 

Ketua tim pemenangan Masinton-Mahmud yang juga Plt Ketua PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu mengatakan berharap MK menolak gugatan Kiyedi-Darwin. 

"Kami harap MK menolak gugatan Pilkada Tapteng. Ini juga harapan masyarakat Tapanuli Tengah.

Kiranya besok hakim MK menolak gugatan paslon 01 karena dalil-dalil yang mereka sampaikan semuanya tidak berdasarkan fakta yang terjadi," kata Sarma kepada tribun, Senin (3/2/2025). 

Dalam perkara 151/PHPU.BUP-XXIII/2025, di MK, Kiyedi-Darwin mendalilkan berkas pendaftaran Masinton-Mahmud yang tidak sah. 

Dalam permohonannya, Kiyedi-Darwin menuding telah terjadi pelanggaran administrasi berkaitan dengan syarat dukungan dari partai politik. 

Sebab awalnya, Kiyedi-Darwin adalah kandidat calon Bupati tunggal yang didukung oleh sembilan partai politik termasuk PDIP. 

Setelah itu, keluar keputusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Saat yang sama, KPU menerbitkan surat penerimaan kembali pendaftaran di wilayah dengan pasangan calon tunggal, pada 11 September 2024.

PDIP yang mulanya mendukung Khairul-Darwin, menarik dukungannya.

PDIP lalu mendaftarkan Masinton-Mahmud sebagai calon Bupati bersama dengan partai Buruh. 

Sarma mengatakan, mengenai syarat pendaftaran Masinton-Mahmud sebagai calon Bupati sudah pernah diuji oleh Bawaslu. 

Pendaftaran Masinton-Mahmud pun pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sarma mengatakan, keputusan hingga tingkat kasasi sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. 

"Soal keabsahan pencalonan Masinton, itu sudah pernah diuji di Bawaslu, kemudian ada gugatan di PTUN hingga keputusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung yakni menolak gugatan yang disampaikan tim Kiyedi-Darwin. Artinya soal persyaratan Masinton Mahmud sudah ada ketetapan hukum," kata Sarma. 

Karena itu, Sarma yakin MK akan sependapat dengan keabsahan pendaftaran Masinton-Mahmud

Menurutnya, kemenangan Masinton-Mahmud adalah keinginan dari masyarakat Tapteng yang merindukan adanya perubahan. 

"Kami yakin MK akan menolak gugatan di Pilkada Tapteng karena kemenangan Masinton adalah harapan bagi masyarakat yang merindukan Bupati baru."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di TRIBUN MEDAN

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved