Pagar Laut Tangerang

UPDATE Pagar Laut Tangerang, Kejagung Terbitkan Sprinlidik Cari Buku Letter C Desa Kohod

Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHM dan SHGB di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
dok.kkp
PAGAR LAUT - Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten, yang menjadi polemik di masyarakat, beberapa waktu lalu. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan SHM dan SHGB di wilayah berdirinya pagar laut tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang.

Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah berupaya meminta sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin.

Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025, diketahui dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.

Saat ini, Jampidsus tengah mendalami kasus yang diduga terjadi antara tahun 2023 dan 2024. Namun, sejauh ini Kades Kohod, Arsin, belum diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kita baru berencana meminta data atau dokumen, yang bersangkutan tidak sedang diperiksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Jumat (31/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menuding adanya keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan SHGB lahan pagar laut yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan warga.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah nama warga dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023. 

Khaerudin, salah satu warga yang namanya dicatut, mengungkapkan, keterlibatan aparat desa terlihat dari data-data yang digunakan untuk pembuatan sertifikat lahan pagar laut Tangerang tersebut.

"Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apapun. Ada keterlibatan dari Kepala Desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas," ujar Khaerudin, Selasa (28/1/2025).

Warga tidak pernah diberitahu soal pengurusan sertifikat maupun penggunaan data pribadi mereka. 

Bahkan, warga disebut tidak pernah merasa mengajukan apapun terkait pembuatan sertifikat.

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang enggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," kata Khaerudin.

Warga sudah melaporkan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KKP Periksa Kades Kohod

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang memproses hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kades Kohod, Arsin bin Asip, dan 13 orang nelayan terkait pagar laut di Tangerang pada Kamis (30/1/2025).

Nantinya, ada peluang KKP akan memanggil pihak-pihak lainnya. "(Hasil pemeriksaan) akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," ujar Doni, Jumat (31/1/2025).

Adapun pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan 13 orang nelayan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

Doni menyebutkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021. 

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis kemarin merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025.

"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," ungkap Doni. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya bakal memeriksa perusahaan yang namanya diumumkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait sertifikat di area pagar laut Tangerang. 

6 Pejabat Dicopot, 2 Sanksi Berat 

Sebanyak enam pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah dicopot dari jabatannya buntut kasus pagar laut di Tangerang, sedangkan dua lainnya disanksi berat. Tidak dijelaskan secara rinci siapa saja pejabat yang dicopot dan mana yang dikenakan sanksi berat. 

Namun, yang pasti, berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), salah satu yang terkena imbas dari kasus pagar laut adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS. 

"Kemudian SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," papar Nusron.

Menurut Nusron, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan disanksi inspektorat Kementerian ATR/BPN. Kini, mereka tinggal menunggu surat keputusan terkait penjatuhan sanksi itu. 

"Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," imbuh Nusron. 

Meski para pegawai itu telah disanksi, Nusron mengaku tidak tahu apakah mereka menerima suap atau tidak. Menurut dia, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya. 

"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal. Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian. Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa. Dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," ujar Nusron. 

Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada para pegawai ini dilakukan karena mereka dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tersebut. “Ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.

Nusron mengatakan, para pegawai Kementerian ATR/BPN ini disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara. Dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan. 

Di sisi lain, Nusron mengakui bahwa tekanan politik di dalam penerbitan HGB sangat berat. Tak perlu berhektar-hektar, tekanan berat bahkan sudah dirasakan meski hanya untuk tanah seluas setengah hektar, terutama jika HGB itu diterbitkan di kota-kota besar yang punya nilai ekonomi tinggi.

"Karena memang sangat berat sekali. Tekanan politiknya HGB itu sangat berat. Apalagi kalau daerah-daerah, kota-kota besar yang punya tingkat nilai ekonomi tinggi. Pemberian HGB jangankan setengah hektar, jangankan 1-2 hektar, setengah hektar saja, kalau itu di Jakarta, kawasan-kawasan yang tadi disebut oleh Pak Ketua, itu tekanan politiknya tinggi. Karena apa? Nilai ekonominya juga tinggi," jelas Nusron. 

Nusron mengatakan, terkadang ada kepala kantor pertanahan yang tidak kuat menghadapi tekanan. "Karena tadi kalau kita bicara soal kasus Tangerang, memang secara prosedur, secara legal, secara juridisnya lengkap-lengkap secara administrasi. Jadi ada juga mereka membayar PBB juga, ada PBB-nya. Saya enggak tahu juga kenapa laut ada PBB-nya," paparnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved