Sumut Terkini

NASIB Aulia Agsa Dipecat Nasdem dan Tak Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Kini Menang Gugatan PTUN

Perjuangan politisi Aulia Agsa mendapatkan haknya sebagai anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) terpilih, memasuki babak baru.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Politisi Aulia Agsa saat dipakaikan seragam NasDem oleh pengurus DPW NasDem Sumut, beberapa waktu lalu. Gugatan Aulia Agsa dikabulkan PTUN, yang membatalkan Keputusan KPU Sumut tentang penggantian dirinya sebagai caleg terpilih DPRD Sumut 2024-2029. 

Singkat cerita, Aulia maju sebagai caleg nomor urut 3 Partai Nasdem untuk DPRD Sumut di Dapil I. Ini merupakan dapil yang sama ketika mengantarkan dirinya duduk di DPRD Sumut dari Partai Gerindra.

Lagi-lagi, Aulia lolos ke kursi Dewan. Ia mendapatkan kursi terakhir dari Dapil Sumut I, dengan perolehan suara 10.636.

Namun, belum lagi dilantik, Partai Nasdem tiba-tiba memecat Aulia Agsa. Nasdem juga mengajukan pergantian caleg terpilih ke KPU Sumut, yakni posisi Aulia digantikan oleh Mustafa Kamil Adam.

Permintaan itu direspons dengan keluarnya Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Permohonan pergantian oleh Partai Nasdem ini telah disahkan oleh KPU Sumut melalui rapat pleno tertanggal 16 Juli 2024.

Seperti halnya ketika dipecat Gerindra, Aulia juga tak tinggal diam. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

PTUN Medan menjatuhkan putusan sela dengan memrintahkan KPU menunda penggantian Aulia Agsa dengan Mustafa Kamil.

Majelis hakim menyebutkan bahwa Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. 

Majelis hakim juga mempertimbangkan pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.

Namun, putusan sela PTUN itu tak serta merta membuat Aulia Agsa ikut dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029. Begitu juga Mustafa Kamil yang terimbas putusan sela PTUN sehingga tak dilantik.

Kini, PTUN Medan telah memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa seluruhnya. Akankah perjuangan Aulia Agsa duduk di kursi DPRD Provinsi terganjal lagi? (cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved